News Satu, Pamekasan, Senin 30 Agustus 2021- Kepolisian Resort Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mengungkap kasus tindak pidana Kriminalitas pencurian dengan pemberatan. Itu dibeberkan saat jumpa media di Halaman Ruang Reskrim Polres Pamekasan, Senin (30/8/2021).
Kegiatan beber kasus itu dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Tomy Prambana, didampingi KBO Reskrim Polres Pamekasan dan Kasihumas Polres Pamekasan.
Anggota Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan, dinilai berhasil dan cepat menangkap seorang pencuri motor dan ponsel (Hp). Terungkap sang Pencuri berinisial MDR (40), ditangkap di Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Sabtu (28/8/2021) kemarin, pukul 22.00 WIB.
Ditangkapnya spesialis maling motor dan ponsel asal Sampang ini berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/B/207/V/2021/Reskrim/ SPKT POLRES PAMEKASAN tanggal 17 Mei 2021. Lalu dengan sigap ditindaklanjuti sesuai aturan dan protap oleh kepolisian setempat.
Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Tomy Prambana menjelaskan, ditangkapnya pencuri ini karena mencuri motor dan Ponsel di dalam rumah. Yakni tepatnya di daerah pemukiman kota di Kelurahan Kolpajung pada 17 Mei 2021.
Kata dia, saat hendak diamankan, tersangka melawan petugas dan berusaha melarikan diri. Sehingga petugas menembak betis kaki kiri tersangka.
“Petugas melakukan tindakan tegas dan terukur kepada tersangka, tersangka adalah residivis yang sudah 3x masuk bui/penjara” ungkapnya, Senin (30/8/2021).
Menurut pengakuan tersangka, ia sudah beraksi sebanyak 31 kali di wilayah Pamekasan. Bahkan spesial dalam tindak kriminal sasaran sepeda motor dan ponsel.
Ada pun barang bukti yang berhasil diamankan petugas ada beberapa benda sebagai bukti kejahatannya. Meliputi, 1 motor Scoopy warna hitam silver bernopol M 4661 BS dan 1 ponsel Vivo tipe Y20 warna biru.
“Pasal Yang disangkakan 363 ayat 1 ke 3e, 4e dan 5e KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” tuturnya.(Yudi)
Comment