Pemkab Pamekasan Percepat Perizinan Kapal Nelayan Demi Akses BBM Subsidi

Pamekasan, Sabtu 6 Juni 2026 | News Satu- Pemerintah Kabupaten Pamekasan terus mempercepat penuntasan legalitas armada nelayan guna memastikan seluruh aktivitas perikanan berjalan sesuai aturan. Namun hingga saat ini, masih terdapat 103 kapal nelayan yang belum mengantongi dokumen resmi dari total 1.543 armada yang tercatat di wilayah tersebut.

Kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena legalitas kapal tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan administrasi, tetapi juga menentukan akses nelayan terhadap berbagai fasilitas pemerintah, termasuk solar bersubsidi yang menjadi kebutuhan utama saat melaut. Data Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Pamekasan menunjukkan sebanyak 1.440 kapal telah memiliki dokumen lengkap. Sementara 103 kapal lainnya masih belum terdaftar secara resmi.

Kepala Bidang Pelayanan dan Pengawasan Perikanan Diskan Pamekasan, Saiful Bari, mengatakan jumlah kapal yang belum berizin sebenarnya relatif kecil dibanding total armada nelayan yang ada. Sebagian kapal tersebut diduga telah dijual, rusak, atau tidak lagi beroperasi. Meski demikian, pihaknya menegaskan bahwa legalitas kapal menjadi syarat mutlak bagi nelayan untuk memperoleh rekomendasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

“Nelayan yang belum memiliki dokumen resmi tidak bisa mendapatkan rekomendasi pembelian solar subsidi,” ujar Saiful, Sabtu (6/6/2026).

Menurutnya, pemerintah daerah terus mendorong percepatan pengurusan dokumen kapal melalui berbagai program pendampingan. Langkah ini dilakukan agar seluruh nelayan memiliki kepastian hukum sekaligus dapat menikmati fasilitas yang disediakan pemerintah.

“Pengurusan izin kapal berukuran kecil tidak dikenakan biaya. Sementara kapal dengan ukuran lebih besar hanya dikenai biaya administrasi sesuai ketentuan yang ditetapkan Syahbandar sebagai lembaga penerbit pas kapal,” tandasnya.

Ia menambahkan, penindakan terhadap kapal yang tetap beroperasi tanpa izin bukan menjadi kewenangan pemerintah kabupaten. Pengawasan dan penegakan hukum berada di bawah otoritas aparat penegak hukum laut serta Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur.

“Sejak 2021, kami secara aktif menjalankan program jemput bola untuk membantu nelayan mengurus legalitas kapal. Program tersebut dilakukan melalui sosialisasi langsung ke wilayah pesisir guna mempercepat proses perizinan dan meningkatkan kesadaran nelayan terhadap pentingnya dokumen resmi,” pungkasnya.

Upaya tersebut membuahkan hasil positif. Pada 2025 lalu, Kabupaten Pamekasan mendapatkan apresiasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai salah satu daerah dengan tingkat kepatuhan perizinan kapal nelayan yang tinggi.

“Saat ini, armada nelayan Pamekasan tersebar di enam kecamatan pesisir, yakni Tlanakan, Pademawu, Galis, Pasean, Batumarmar, dan Larangan yang menjadi pusat aktivitas perikanan tangkap di Kabupaten Pamekasan,” imbuhnya.

Diskan kembali mengimbau para pemilik kapal yang belum memiliki dokumen resmi agar segera menyelesaikan proses perizinan. Selain menjamin kelancaran aktivitas melaut, legalitas kapal juga menjadi perlindungan hukum bagi nelayan serta syarat utama untuk memperoleh akses BBM subsidi dan program bantuan pemerintah lainnya. (Yudi)