HEADLINEHUKRIMKRIMINALNEWSNEWS SATUPROBOLINGGOREGIONAL

Penemuan Mayat Wanita Di Hotel Probolinggo, Suami Siri Terancam 15 Tahun Penjara

×

Penemuan Mayat Wanita Di Hotel Probolinggo, Suami Siri Terancam 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Penemuan Mayat Wanita Di Hotel Probolinggo, Suami Siri Terancam 15 Tahun Penjara
Penemuan Mayat Wanita Di Hotel Probolinggo, Suami Siri Terancam 15 Tahun Penjara

News Satu, Probolinggo, Kamis 8 Agustus 2024- Misteri kematian seorang wanita yang ditemukan tak bernyawa di salah satu hotel di Kecamatan Tongas, Probolinggo, Jawa Timur, akhirnya terungkap. Korban, berinisial M (36), warga Desa Pohsangit Tengah, Wonomerto, meninggal dunia akibat kekerasan fisik yang mengakibatkan matinya oksigenisasi di tubuhnya.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian, yang baru menjabat menggantikan AKBP Wadi Sabani, menyatakan bahwa Polres Probolinggo Kota bekerja sama dengan tim forensik dari Polda Jatim untuk melakukan otopsi pada korban.

“Hasil otopsi menunjukkan adanya kekerasan di leher yang menyebabkan matinya aliran oksigen ke paru-paru korban, sehingga korban mati lemas,” terang AKBP Oki Ahadian pada Kamis (8/8/2024).

Polisi telah mengamankan DS (39), warga Desa Pohsangit Ngisor, yang merupakan teman check-in korban. Meskipun DS hingga kini tidak mengakui perbuatannya, bukti-bukti otopsi yang ditemukan, termasuk bekas benturan di kepala dan cekikan di leher, menguatkan dugaan bahwa DS terlibat dalam kematian korban.

“Setelah melakukan pemeriksaan saksi dan hasil otopsi korban, kami menetapkan DS sebagai tersangka. Tersangka tetap menyangkal, namun bukti sudah cukup kuat,” tandasnya.

DS dan M diketahui berkenalan melalui media sosial Facebook sekitar dua tahun lalu, yang kemudian berlanjut ke hubungan intens hingga menikah siri setahun yang lalu. Pada hari kejadian, DS menjemput M dan membawa ke hotel di Kecamatan Tongas. Namun, malam itu berakhir tragis ketika DS mengaku menemukan M tak bernyawa.

“DS mengaku panik setelah mengetahui korban meninggal dan segera melapor ke kepala desa tanpa memberitahu petugas hotel. Kepala desa lalu mendatangi TKP bersama petugas hotel untuk memeriksa kamar,” tukasnya.

Kapolres Probolinggo Kota menegaskan bahwa DS dijerat dengan pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima belas tahun.

“Kami akan terus menyelidiki kasus ini untuk memastikan keadilan bagi korban,” pungkasnya. (Bambang)

Comment