287

Pemkab Pamekasan Dorong Warga Perbarui Data Kependudukan Lewat PADUKA

News Satu
Pemkab Pamekasan Dorong Warga Perbarui Data Kependudukan Lewat PADUKA
Pemkab Pamekasan Dorong Warga Perbarui Data Kependudukan Lewat PADUKA

PAMEKASAN, Kamis 15 Oktober 2026 | News Satu – Pemerintah Kabupaten Pamekasan memperluas akses pelayanan administrasi kependudukan melalui program PADUKA (Pelayanan Administrasi Kependudukan Cepat dan Gratis) di Kecamatan Pegantenan. Program ini diharapkan memangkas jarak warga dalam mengurus dokumen kependudukan sekaligus mendukung ketepatan penyaluran bantuan sosial.

Bupati Pamekasan meresmikan layanan tersebut dalam kegiatan sosialisasi perlindungan sosial di Pendopo Kecamatan Pegantenan, Kamis (15/10/2026). Melalui PADUKA, masyarakat dapat mengurus sejumlah dokumen kependudukan di tingkat kecamatan tanpa harus datang langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pamekasan.

Layanan yang disebut tersedia melalui program ini meliputi pengurusan akta kelahiran, pencetakan kartu tanda penduduk (KTP), dan dokumen administrasi kependudukan lainnya.

Bupati Pamekasan mengatakan, PADUKA merupakan upaya pemerintah daerah untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dengan mengedepankan kecepatan, kemudahan, dan biaya gratis.

“PADUKA ini adalah bentuk komitmen pemerintah daerah untuk menghadirkan pelayanan yang dekat dengan masyarakat. Urus akta kelahiran, cetak KTP, dan dokumen lainnya sekarang bisa lebih cepat di kecamatan,” ujar Bupati Pamekasan, Kamis (15/10/2026).

Peresmian PADUKA juga berkaitan dengan upaya pemerintah daerah memperkuat perlindungan sosial. Data kependudukan yang valid dan tertib menjadi salah satu unsur penting dalam mendukung proses pendataan serta penyaluran berbagai program bantuan kepada masyarakat.

Karena itu, Pemkab Pamekasan mendorong warga untuk aktif memperbarui dokumen kependudukan agar data yang digunakan dalam pelayanan pemerintahan tetap sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Dokumen yang akurat dapat membantu proses administrasi masyarakat, termasuk ketika data kependudukan dibutuhkan dalam pengurusan program bantuan sosial. Meski demikian, kepemilikan atau pembaruan dokumen kependudukan tidak dengan sendirinya menjamin seseorang menerima bantuan, karena setiap program memiliki persyaratan dan mekanisme penetapan penerima masing-masing.

Kehadiran PADUKA di Pegantenan menjadi bagian dari upaya digitalisasi dan pemerataan pelayanan publik di Kabupaten Pamekasan. Pemerintah daerah berharap masyarakat dapat memperoleh layanan administrasi kependudukan secara lebih mudah tanpa terkendala jarak menuju kantor kabupaten.

Namun, efektivitas program pada akhirnya bergantung pada pelaksanaan di lapangan, termasuk kepastian jenis layanan yang tersedia, kejelasan prosedur, waktu penyelesaian dokumen, serta konsistensi pelayanan gratis bagi masyarakat.

Pemkab Pamekasan berharap PADUKA dapat meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan sekaligus mendukung upaya perlindungan sosial dan kesejahteraan warga.

Dengan semakin dekatnya akses pelayanan, masyarakat diharapkan lebih tertib memperbarui dokumen kependudukan. Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam membangun pelayanan publik yang mudah dijangkau dan mendukung pendataan masyarakat secara lebih akurat.