287

KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BNPB, Uang Rp3,3 Miliar Diamankan

News Satu
KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BNPB, Uang Rp3,3 Miliar Diamankan
KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BNPB, Uang Rp3,3 Miliar Diamankan

Jakarta, Kamis 15 Oktober 2026 | News Satu – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait perkara tersebut, KPK turut mengamankan uang yang diperkirakan mencapai Rp3,3 miliar.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, salah satu tersangka diduga merupakan adik Kepala BNPB Letjen Suharyanto. Namun, informasi mengenai hubungan keluarga tersebut masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut.

“Ya, terinformasi seperti itu (adiknya Kepala BNPB). Tapi pastinya nanti akan dikonfirmasi kembali, karena kita tidak melihatnya siapa dia,” kata Setyo, Kamis (15/10/2026).

Setyo menjelaskan, lima tersangka terdiri atas seorang pejabat pembuat komitmen (PPK), dua orang yang berstatus pegawai atau tenaga ahli di lingkungan badan tersebut, serta dua pihak swasta.

Berdasarkan informasi yang disampaikan, kelima tersangka masing-masing berinisial RCH , BMS , GPA , Gery P, dan Syifa N. G. GPA disebut menjabat sebagai PPK, sedangkan RCH dan BMS disebut sebagai tenaga ahli.

KPK menduga perkara ini berkaitan dengan penyalahgunaan dana siap pakai (DSP) kebencanaan. Dana tersebut memiliki ketentuan dan persyaratan penggunaan yang harus dipenuhi dalam setiap tahapan pelaksanaannya.

“Kalau dari ekspose kemarin itu kan yang disalahgunakan itu dana siap pakai. Dari dana siap pakai inilah kemudian ada proses-proses yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan,” ujar Setyo.

Penyidik KPK juga mendalami penggunaan dana dalam beberapa tahun terakhir. Menurut Setyo, rentang waktu yang ditelusuri berkisar dari 2022 atau 2023 hingga 2026.

Pendalaman tersebut dilakukan untuk mengungkap rangkaian dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana siap pakai kebencanaan, termasuk proses pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan perkara.

Meski demikian, rincian mengenai proyek pengadaan, nilai anggaran yang diduga diselewengkan, serta peran masing-masing tersangka masih perlu diperjelas melalui keterangan resmi dan perkembangan penyidikan KPK.

Dalam perkembangan perkara, jumlah uang yang diamankan KPK diperkirakan mencapai Rp3,3 miliar. Angka tersebut lebih besar dibandingkan informasi awal sekitar Rp1,4 miliar yang sebelumnya disampaikan.

Setyo menyebut uang tersebut berasal dari beberapa pihak.

“Kayaknya jumlahnya bukan Rp1,4 miliar, tapi lebih kurang sekitar Rp3,3 miliar. Itu dari beberapa pihak,” tandasnya.

Besaran uang yang diamankan menjadi salah satu aspek yang disorot dalam penanganan perkara tersebut. Namun, jumlah uang yang ditemukan dalam OTT tidak serta-merta menunjukkan nilai kerugian negara. Penetapan kerugian negara, apabila menjadi unsur perkara, harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan keterangan resmi yang relevan.

Setyo mengungkapkan, perkara tersebut dibagi menjadi dua klaster dengan pasal sangkaan berbeda. Klaster pertama menggunakan Pasal 12 huruf i, sedangkan klaster kedua berkaitan dengan pasal mengenai suap.

“Ada beberapa pasal yang disangkakan. Klaster pertama menggunakan 12i, kemudian klaster yang kedua menggunakan pasal suap,” pungkasnya.

Pemisahan perkara menjadi dua klaster menunjukkan penyidikan dilakukan berdasarkan kelompok perbuatan atau konstruksi perkara yang berbeda. Rincian mengenai dugaan perbuatan, hubungan antarpihak, serta penerapan pasal terhadap masing-masing tersangka masih perlu merujuk pada penjelasan resmi KPK.

Kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan penggunaan dana siap pakai untuk penanganan kebencanaan. Pengungkapan perkara secara menyeluruh diperlukan untuk memperjelas dugaan penyimpangan, peran setiap tersangka, dan pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut.

Seluruh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka tetap harus dipandang tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.