JAKARTA, Kamis 15 Oktober 2026 | News Satu – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memenuhi panggilan pemeriksaan pada Kamis (15/10/2026). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan suap dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Bogor.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, penyidik akan mendalami materi pemeriksaan setelah Nusron hadir memenuhi panggilan. Hingga saat ini, menurut Setyo, penyidik belum menerima pemberitahuan mengenai ketidakhadiran menteri tersebut.
“Tentu KPK berharap yang bersangkutan hadir dulu,” kata Setyo, Kamis (15/10/2026).
Setyo menjelaskan, pihak yang tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan biasanya menyampaikan surat pemberitahuan kepada penyidik. Sementara itu, pihak yang akan hadir umumnya tidak harus memberikan konfirmasi terlebih dahulu.
“Harapannya besok sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan,” ujarnya.
Setyo juga mengingatkan bahwa Nusron sebelumnya telah menyampaikan komitmen untuk mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan KPK.
Pemanggilan kali ini merupakan penjadwalan ulang setelah Nusron tidak hadir dalam pemeriksaan yang semula dijadwalkan pada 7 Oktober 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya menyampaikan bahwa penyidik telah mengirimkan surat pemanggilan baru untuk pemeriksaan pada pekan ini.
Menurut keterangan yang disampaikan sebelumnya, Nusron tidak menghadiri pemeriksaan pada 7 Oktober karena memiliki agenda lain di lingkungan internal Kementerian ATR/BPN. Ketidakhadiran tersebut disebut telah diberitahukan kepada KPK.
KPK kini berharap Nusron memenuhi jadwal pemeriksaan yang telah ditetapkan agar penyidik dapat melanjutkan pendalaman perkara.
Pemanggilan pejabat negara dalam proses penyidikan menjadi bagian dari upaya penegak hukum mengumpulkan keterangan yang relevan dengan perkara. Namun, pemanggilan untuk pemeriksaan tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana.
Dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Bogor ini, perkembangan pemeriksaan Nusron menjadi hal yang dinantikan untuk mengetahui keterangan yang dibutuhkan penyidik.
KPK belum menyampaikan materi pemeriksaan secara terperinci dalam keterangan yang menjadi dasar pemberitaan ini. Karena itu, substansi pertanyaan dan keterangan yang akan dimintai dari Nusron perlu menunggu penjelasan resmi lembaga antirasuah tersebut.
Perkembangan selanjutnya bergantung pada pelaksanaan pemeriksaan dan keterangan resmi KPK. Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan selama proses hukum berlangsung.







