News Satu, Aceh Utara, Jumat 2 Februari 2018- Asyik gelar pesta narkoba, lima (5) warga Aceh Utara, Provinsi Aceh diamankan Polisi. Terungkapnya peredaran narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat, jika selama ini rumah yang terletak di Gampong Keutapang, Kecamatan Syamtalira Aron, kerap kali dijadikan tempat transaksi dan pesta narkoba.
Kemudian petugas dari Satreskoba melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap rumah tersebut. Setelah informasi itu benar adanya, petugas gabungan dari Satuan Reskoba dan Satuan Sabhara Polres Aceh Utara langsung melakukan penggrebekan.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, kami langsung menggrebek rumah tersebut, dan mengamankan beberapa orang,” ujar Kapolres Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Sangaji melalui Kasat Narkoba AKP Ildani Ilyas, Jumat (2/2/2018).
Dalam penggrebekan ini, petugas berhasil mengamankan lima (5) warga yang diduga kuat sedang pesta narkob jenis sabu-sabu. Kelima (5) tersangka tersebut yakni AZ (22) dan AB (20) keduanya pria asal Gampong Peurepok, Syamtalira Aron, selanjutnya KM (38) Gampong Keutapang Syamtalira Aron dan ZL (21) asal Gampong Pusong Kecamatan Samudra serta AF (28) asal Gampong Blang Kecamatan Tanah Pasir.
“Selain mengamankan kelima tersangka, kami juga menyita barang bukti (BB) berupa delapan (8) paket narkotika jenis sabu seberat 1,10 gram,” terangnya.
Kelima (5) tersangka langsung dibawa ke Polres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dan saat ini, tim penyidik Satreskoba masih memintai keterangan terhadap kelima tersangka.
“Kami masih terus kembangkan kasus ini dengan memintai keterangan dari para tersangka,” pungkasnya. (Sul)
Comment