BALIHEADLINEINTERNASIONALKRIMINALNEWS

Bongkar Sindikat Skimming, Polda Bali Amankan 4 Warga Rumania

×

Bongkar Sindikat Skimming, Polda Bali Amankan 4 Warga Rumania

Sebarkan artikel ini
Bongkar Sindikat Skimming, Polda Bali Amankan 4 Warga Rumania
Bongkar Sindikat Skimming, Polda Bali Amankan 4 Warga Rumania

News Satu, Bali, Kamis 21 Maret 2019- Tindak kejahatan Skimming di Negara Republik Indonesia masih marak terjadi. Jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus berusaha membongkar sindikat dari pelaku kejahatan Skimming tersebut. Alhasil, Direktorat Kriminal Khusus Polda Bali menangkap empat pelaku kejahatan skimming berkewarganegaraan Rumania. Mereka adalah  AS (28), SV (34), AS (30), dan SM (28). Keempatnya datang ke Bali menggunakan visa wisata.

Ditreskrimsus Polda Bali, Kombes Yuliar Kus Nugroho mengatakan, keempat tersangka telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polisi Rumania. Setelah dilakukan penyelidikan para pelaku membobol bank menggunakan kartu lain yang berisi magnetic stripe, salah satunya kartu game.

“Petugas berhasil menyita barang bukti berupa puluhan kartu game bermagnetik dengan ciri sisi depan seperti kartu biasa, namun di belakang ada magnetic stripe yang ada kode aksesnya,” terang  Kombes Yuliar, Kamis (21/3/2019).

Aksi komplotan ini terendus setelah penyidik menemukan transaksi mencurigakan di beberapa ATM wilayah Kuta dan sekitarnya. Dengan menargetkan korbannya dari para turis-turis asing yang datang berlibur ke Bali. Hingga saat ini, belum ada WNI yang jadi korban skimming komplotan Rumania ini.

“Setelah dilakukan pengejaran, akhirnya kami berhasil melakukan penggerebekan di tempat mereka menginap di Hotel Ozz, Jalan Kubu Anyar, Gang Biduri, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali,” ujarnya.

Selain menyita puluhan kartu, polisi juga mengamankan satu laptop bekas yang digunakan tersangka untuk mengkopi data-data, uang tunai senilai Rp 8,25 juta, 1 flashdisk, USD 1, 4 lembar uang pecahan Rumania dan juga 2 unit encoder card reader.

“Sampai saat ini, kami masih mendalami kasus tersebut,” tandasnya.

Para tersangka bakal dijerat dengan pasal 30 jo pasal 46 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE jo 55 KUHP. (Velos)

Comment