News Satu, Bondowoso, Rabu 12 Agustus 2020- Wakil Bupati, Bondowoso, Jawa Timur, Irwan Bahtiar Rahmat menghimbau kepada seluruh Kepala Desa (Kades) harus segera melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebelum tenggang waktu yang telah ditetapkan, yakni 31 Desember 2020. Namun, jika ada Kepala Desa (Kades) yang belum melunasi PBB, dan akan mencalonkan diri kembali pada Pilkades serentak, tidak akan diberikan rekomendasi.
“Bagi Kepala Desa Petahana yang akan mencalonkan lagi di Pilkades serentak, syaratnya agar dapat rekomendasi, wajib melunasi pajak PBB,” tegas Wakil Bupati Bondowoso, Rabu (12/8/2020).
Lanjut Wabup Bondowoso, Pemkab juga akan melihat, sejauh mana ruang fiskal di Bondowoso. Sambil mencarikan sosialisasi, supaya Kepala Desa segera melunasi.
“Ini juga berkaitan dengan APBD di 2021. Karena ruang fiskal kita defisit. Pertumbuhan ekonomi secara nasional sudah minus 5,” tandasnya.
Sementara, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bondowoso memastikan pelaksanaan Pilkades Serentak di tahun 2021 akan berlangsung dua kali. Rencana tersebut, dipastikan tidak akan mengalami perubahan jadwal walaupun saat ini Bondowoso tengah dalam masa penanganan serta pencegahan Covid-19.
Dalam Pilkades Serentak 2021, ada 172 desa yang tersebar di 23 kecamatan di Kabupaten Bondowoso yang bakal turut berkontestasi. (Rokib)
Komentar