News Satu, Sumenep, Rabu 20 September 2017- Pertamini yang dibangun di atas saluran air tepatnya di Desa Saronggi, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, terancam dibongkar paksa. Pasalnya, Pertamini yang berlokasi di jalan raya Sumenep – Pamekasan tersebut diketahui tidak mempunyai izin.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Sumenep, Abd Majid mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat teguran kepada pemilik agar pembangunannya tidak dilanjutkan.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, bangunan Pertamini tersebut diketahui milik salah satu anggota DPRD setempat.
“Kami sudah melayangkan surat teguran kepada pemilik. Terakhir kami mengirimkan surat teguran yang ketiga pada Selasa (19/9/2017) kemarin,” kata kepala Dinas DPM-PTSP Kabupaten Sumenep, Abd Majid, Rabu (20/9/2017).
Ia menjelaskan, setiap Pertamini yang ada di Kabupaten Sumenep dipastikan tidak mengantongi izin. Sebab hingga saat ini belum ada regulasi khusus yang mengatur tentang pendirian Pertamini. Namun karena posisi bangunan yang berada di atas saluran air, dikhawatirkan akan mengganggu arus air sehingga mengakibatkan air meluap ke jalan.
“Untuk Pertamini, kami memang tidak pernah mengeluarkan izin IMB, karena belum ada regulasinya,” ungkap Majid.
Namun demikian, pihaknya mengaku tidak bisa melarang adanya Pertamini. Sebab hal itu dikembalikan kepada kreatifitas masyarakat dalam mencari nafkah.
“Awalnya masyarakat menjual BBM menggunakan botol, sekarang diganti menggunakan dispenser. Itu kan kreatifitas masyarakat yang penting menjaga keselamatan,” ujarnya. (Ozi)
Comment