News Satu, Lamongan, Senin 17 April 2023- Polres Lamongan, Jawa Timur, berhasil membongkar penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi. Bahkan, sejak awal Februari 2023 ada Polres Lamongan berhasil membongkar penimbunan solar dari 3 SPBU.
Kasus penimbunan solar dari 3 SPBU yaitu di Kecamatan Brondong, Paciran, dan Kemantren. Dalam kasus ini, Polres Lamongan telah menetapkan satu tersangka berinisial NA warga Sedayu Lawas, Kecamatan Brondong.
“Kami telah mengamankan satu orang tersangka dalam kasus ini,” kata Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareskha, SIK, M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Christian Kosasih, SIK, Senin (17/4/2023).
Selain itu Polres Lamongan juga terus memasifkan penyelidikan soal info dugaan penimbunan BBM oleh oknum nelayan maupun pihak terduga lainnya. Bahkan, pihaknya memberi himbauan serta meningkatkan pengawasan di sejumlah SPBU di kecamatan Paciran dan Brondong.
“Surat Rekomendasi dari Dinas Perikanan UPT Tempat Pelelangan Ikan telah menjelaskan terkait jatah solar subsidi untuk nelayan,” tandasnya.
Ia menambahkan, masing masing nelayan mendapatkan 11.000 liter setiap bulannya atau 450 liter setiap harinya selama 25 hari. Peraturan tersebut sudah jelas tertuang dalam Perpres nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan pendistribusian dan harga jual eceran BBM dan undang-undang nomor 22/2001 tentang minyak gas dan bumi.
“Peraturan ini menjadi patokan dalam penggunaan BBM bersubsidi sesuai dengan kebutuhan, sehingga tidak terjadi chaos dan kecurangan yang bisa menimbulkan gangguan Kamtibmas,”pungkasnya. (Dandi)
Komentar