HEADLINENEWSPANWASLUPILKADAPOLITIKREGIONALSUMENEP

Tak Netral Di Pilkada, Bawaslu Sumenep Panggil 4 Kades

×

Tak Netral Di Pilkada, Bawaslu Sumenep Panggil 4 Kades

Sebarkan artikel ini
Ketua Bawaslu Kabupaten Sumenep, Anwar Noris
Ketua Bawaslu Kabupaten Sumenep, Anwar Noris

Dalam laporan warga itu, ke 4 Kades berfoto dengan Ach. Fauzi dan ikut berkerumun dengan pengantar di halaman Masjid Jamik, Sumenep, sebelum mengantar Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Fauzi-Eva mendaftar ke KPU Sumenep, Jumat 4 September 2020.

“Pelapor menunjukkan bukti foto dan video. Namun tidak hanya itu saja, yang pasti setiap ada laporan dari masyarakat, Bawaslu akan menindaklanjutinya,” tegas Noris.

Ditanya soal, sanksi apa yang akan diberikan kepada ke 4 oknum Kades tersebut. Anwar Noris menjawab, pihaknya masih belum kearah sanksi, melainkan masih akan melakukan klarfikasi dengan memanggil ke 4 Kades tersebut.

“Kami masih melakukan klarifikasi terhadap ke 4 Kades tersebut,” tukasnya.

Namun jika mengacu kepada aturan, memang ada Larangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa tidak boleh ikut Dalam Politik Praktis dan Kampanye.

“Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah,” katanya.

Dalam undang-undang tersebut, kepala desa memilki peran sebagai pihak yang netral. Kepala desa dilarang untuk ikut serta dalam politik praktis, tidak bisa menjadi pengurus partai politik atau anggota partai politik dan tidak dapat juga menjadi tim kampanye atau tim sukses peserta pemilu atau pilkada.

“Perangkat desa yang terdiri dari sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis juga dilarang untuk terlibat dalam politik praktis. Hal tersebut diatur UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 51 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah,” itu Undang-undang yang mengatur, sambungnya.

Selain itu, Noris juga mempertegas, dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 280 ayat 2 huruf (h), (i), dan (j) yaitu pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD).

“Pada pasal 280 ayat 3 disebutkan bahwa setiap orang sebagaimana disebut pada pasal 2 dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu,” lanjutnya.

Undang-undang Apa Saja Yang Akan Menjerat Ke 4 Kades Tersebut?

Comment