306

Rp4,3 Miliar Untuk Legislasi Daerah, Aktivis Pertanyakan Urgensi Anggaran DPRD Sumenep

News Satu
Rp4,3 Miliar Untuk Legislasi Daerah, Aktivis Pertanyakan Urgensi Anggaran DPRD Sumenep
Rp4,3 Miliar Untuk Legislasi Daerah, Aktivis Pertanyakan Urgensi Anggaran DPRD Sumenep

Sumenep, Minggu, 11 Oktober 2026 | News Satu– Anggaran pembentukan dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DPRD Kabupaten Sumenep yang mencapai sekitar Rp4,3 miliar menuai sorotan. Besarnya alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) itu memunculkan pertanyaan mengenai transparansi penggunaan dana, urgensi belanja, hingga hasil legislasi yang diterima masyarakat.

Aktivis Pemerhati Kebijakan dan Anggaran Sumenep, Noris Sabit, mendesak agar penggunaan anggaran tersebut dijelaskan secara terbuka. Menurutnya, besarnya dana yang dialokasikan untuk fungsi legislasi harus disertai rincian belanja yang jelas dan hasil kerja yang dapat diukur.

“Pertanyaannya, apa dasar dan urgensinya sampai pembentukan Raperda membutuhkan anggaran sebesar Rp4,3 miliar? Publik perlu tahu secara rinci uang tersebut digunakan untuk apa dan apa output yang dihasilkan,” kata Noris, Minggu (11/10/2026).

Berdasarkan rincian anggaran yang disampaikan, dana untuk pembentukan dan pembahasan Raperda terbagi ke dalam empat pos utama. Alokasi terbesar berada pada fasilitasi penyusunan dokumen pendukung peraturan daerah.

Berikut rinciannya:

  • Rp2.243.572.000 untuk fasilitasi penyusunan penjelasan, keterangan, dan naskah akademik.
  • Rp255.292.400 untuk kajian perundang-undangan.
  • Rp1.040.330.200 untuk pembahasan Raperda.
  • Rp821.832.600 untuk penyusunan dan pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

Besarnya alokasi tersebut menjadi dasar bagi Noris untuk mempertanyakan bagaimana anggaran dihitung dan didistribusikan dalam setiap kegiatan. Ia menilai, informasi mengenai pagu anggaran saja belum memadai tanpa penjelasan tentang komponen belanja, pelaksana kegiatan, serta manfaat yang dihasilkan.

Menurutnya, masyarakat perlu memperoleh informasi yang lebih terperinci, mulai dari biaya kajian, honorarium tenaga ahli, konsultasi, perjalanan dinas, rapat, hingga sosialisasi kepada masyarakat.

“Jangan hanya bicara pagu. Yang penting adalah rincian belanja dan manfaatnya bagi publik,” ujarnya.

Sorotan terhadap anggaran tidak hanya berkaitan dengan nominal, tetapi juga menyangkut kualitas produk hukum yang dihasilkan DPRD Sumenep.

Noris mempertanyakan apakah setiap Raperda benar-benar disusun berdasarkan persoalan nyata dan kebutuhan masyarakat. Ia juga menyoroti pentingnya penyerapan aspirasi, sosialisasi, serta kajian yang memadai agar peraturan yang dibentuk tidak sekadar mengulang ketentuan lama dengan perubahan terbatas.

Dalam pandangannya, besarnya anggaran legislasi semestinya berbanding lurus dengan kualitas kajian, relevansi regulasi, dan manfaatnya bagi masyarakat.

Karena itu, evaluasi tidak cukup berhenti pada seberapa besar dana yang dialokasikan. Efektivitas penggunaan anggaran juga perlu dilihat dari proses penyusunan, ketepatan sasaran regulasi, dan hasil akhir yang dapat dirasakan publik.

Persoalan lain muncul dari progres pembentukan regulasi daerah. Dari 31 Raperda yang masuk dalam Propemperda 2026, sebanyak 11 Raperda dilaporkan telah diselesaikan hingga September. Sementara itu, sejumlah rancangan lainnya masih berada dalam proses pembahasan maupun fasilitasi.

Data tersebut memunculkan pertanyaan mengenai capaian legislasi dibandingkan dengan anggaran yang telah disiapkan. Meski demikian, jumlah Raperda yang belum rampung tidak serta-merta menunjukkan pemborosan, sebab proses pembentukan regulasi dapat melibatkan tahapan pembahasan dan fasilitasi yang berbeda-beda.

Namun, keterbukaan mengenai progres setiap rancangan, penggunaan dana, dan target penyelesaian dinilai penting agar masyarakat dapat menilai efektivitas pelaksanaan fungsi legislasi secara objektif.

Noris meminta DPRD Sumenep membuka informasi penggunaan anggaran, termasuk dasar perhitungan, jumlah kegiatan, biaya masing-masing kegiatan, pihak yang terlibat, serta keluaran yang dihasilkan.

“Masyarakat berhak mengetahui apakah Rp4,3 miliar itu benar-benar dibutuhkan untuk menghasilkan regulasi yang berkualitas atau hanya menjadi biaya rutin proses legislasi,” tandasnya

Menanggapi sorotan tersebut, Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Sumenep, Ananta Yuniarto, mengakui besarnya anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan perundang-undangan di lembaga legislatif.

Menurut Ananta, anggaran tersebut tidak hanya digunakan untuk penyusunan Raperda, tetapi mencakup keseluruhan kebutuhan dalam proses pembentukan dan pembahasan regulasi, termasuk konsultasi serta kunjungan anggota DPRD Sumenep.

“Itu bukan hanya penyusunannya anggota dewan yang sampai miliaran itu keseluruhan, termasuk konsultasi dan kunjungan anggota DPRD,” ungkap Ananta pada Rabu, 30 September 2026.

Ia menjelaskan, anggaran tersebut tidak otomatis digunakan seluruhnya sekaligus. Pengeluaran dilakukan sesuai kebutuhan masing-masing kegiatan, sedangkan pembayaran dilaksanakan setelah pekerjaan selesai.

“Sesuai kebutuhan. Selesai dulu baru kita bayarkan. Semuanya non-tunai, digunakan dulu baru kita pertanggungjawabkan. Nggak mungkin habis sebelum digunakan,” tegasnya.

Penjelasan itu memberikan gambaran bahwa alokasi anggaran mencakup beragam kebutuhan operasional legislasi. Namun, rincian realisasi belanja, besaran biaya per kegiatan, dan capaian yang dihasilkan tetap menjadi informasi penting untuk menilai penggunaan dana secara menyeluruh.

Anggaran Rp4,3 miliar untuk fungsi legislasi DPRD Sumenep pada akhirnya menempatkan transparansi dan hasil kerja sebagai dua hal yang perlu diperhatikan bersamaan.

Di satu sisi, penyusunan regulasi membutuhkan kajian, konsultasi, koordinasi, dan tahapan pembahasan. Di sisi lain, penggunaan uang publik harus dapat dijelaskan melalui dokumen anggaran, realisasi belanja, serta capaian yang terukur.

Karena itu, pertanyaan mendasar bukan semata-mata apakah anggaran tersebut besar atau kecil, melainkan bagaimana kebutuhan setiap pos ditetapkan, bagaimana dana direalisasikan, dan sejauh mana kegiatan tersebut menghasilkan peraturan daerah yang relevan bagi masyarakat.

Keterbukaan informasi akan membantu publik menilai apakah anggaran legislasi telah digunakan secara efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pada saat yang sama, penjelasan berbasis dokumen akan memberi ruang bagi DPRD dan sekretariatnya untuk menunjukkan hasil kerja secara terukur.

Dengan demikian, polemik anggaran legislasi Sumenep tidak semestinya berhenti pada perdebatan nominal. Yang dibutuhkan masyarakat adalah kejelasan penggunaan dana dan bukti manfaatnya bagi pembangunan serta pelayanan publik di Kabupaten Sumenep.