251

Tumpang Tindih Regulasi Pusat-Daerah Disorot, Kemendagri Siapkan Empat Langkah

News Satu
Tumpang Tindih Regulasi Pusat-Daerah Disorot, Kemendagri Siapkan Empat Langkah
Tumpang Tindih Regulasi Pusat-Daerah Disorot, Kemendagri Siapkan Empat Langkah

Jakarta, Minggu, 11 Oktober 2026 | News Satu – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyiapkan pembenahan pengawasan peraturan daerah (Perda) setelah evaluasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 menunjukkan baru sekitar 37,6 persen judul rancangan peraturan daerah (Raperda) yang selaras dengan program prioritas nasional.

Rendahnya tingkat keselarasan tersebut menjadi perhatian pemerintah karena regulasi yang tidak sinkron berpotensi menghambat pembangunan, memperumit pelaksanaan kebijakan, dan menciptakan ketidakpastian bagi dunia usaha.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan, pembenahan tidak cukup dilakukan dengan mengurangi jumlah aturan. Menurutnya, hal yang lebih penting adalah memastikan regulasi tidak saling bertentangan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

“Persoalannya adalah hari ini bukan kemudian kita membuat aturan lebih sedikit, tapi sejatinya adalah bagaimana membuat ketidakpastian lebih sedikit,” kata Bima dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (11/10/2026).

Untuk mencapai tujuan tersebut, Kemendagri mendorong perubahan pola pengawasan produk hukum daerah. Pendekatan yang sebelumnya lebih menekankan koreksi setelah aturan ditetapkan kini diarahkan pada pencegahan sejak tahap perencanaan dan penyusunan rancangan regulasi.

Empat langkah Kemendagri membenahi regulasi daerah

Kemendagri menyiapkan empat langkah strategis untuk memperkuat keselarasan kebijakan pusat dan daerah.

Pertama, melakukan uji dampak kedaerahan terhadap rancangan regulasi di tingkat pusat. Langkah ini ditujukan untuk memperhitungkan konsekuensi kebijakan nasional terhadap kondisi dan kebutuhan pemerintah daerah.

Kedua, menyusun pedoman Perda sektoral agar pemerintah daerah memiliki acuan yang lebih jelas dalam membentuk regulasi sesuai bidang masing-masing.

Ketiga, mengintegrasikan sistem digital e-Perda dengan e-Harmonisasi Kementerian Hukum. Integrasi tersebut diharapkan mempermudah koordinasi dan proses penyelarasan rancangan peraturan.

Keempat, memperkuat pembinaan secara berjenjang agar kualitas perencanaan, penyusunan, dan harmonisasi produk hukum daerah semakin baik.

Langkah-langkah tersebut diarahkan untuk mengurangi potensi tumpang tindih regulasi, memperkuat konsistensi kebijakan, serta meningkatkan kualitas produk hukum yang diterbitkan pemerintah daerah.

Bima menilai, tahap perencanaan dan penyusunan memiliki peran penting dalam menentukan kualitas sebuah Perda. Ketika ruang koreksi pada tahap akhir terbatas, kelemahan dalam proses awal dapat berdampak pada kualitas aturan yang dihasilkan.

“Ketika koreksi di hilir tidak lagi tersedia, maka kualitas perda-perda itu sepenuhnya sangat ditentukan oleh tahap yang sangat awal, tahap perencanaan dan penyusunan,” ujarnya.

Karena itu, koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah perlu diperkuat sejak rancangan regulasi mulai disiapkan. Penyelarasan juga harus memperhatikan kebutuhan masyarakat dan karakteristik masing-masing daerah, bukan hanya mengejar kesesuaian administratif dengan program nasional.

Kemendagri menilai, pendekatan preventif dapat membantu mengidentifikasi potensi persoalan sebelum rancangan ditetapkan menjadi peraturan yang berlaku.

Keselarasan regulasi menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif. Aturan yang tidak konsisten atau tumpang tindih dapat menambah ketidakpastian dalam pelaksanaan kebijakan dan kegiatan ekonomi.

Karena itu, pembenahan produk hukum daerah tidak hanya berkaitan dengan tata kelola pemerintahan, tetapi juga dengan upaya mendukung pembangunan dan kepastian berusaha.

Regulasi yang berkualitas diharapkan mampu memberikan kejelasan bagi masyarakat, pemerintah daerah, serta pelaku usaha dalam menjalankan aktivitas masing-masing.

Meski demikian, keselarasan dengan prioritas nasional tetap perlu berjalan seiring dengan pemenuhan kebutuhan lokal agar kebijakan yang diterapkan benar-benar relevan bagi masyarakat di setiap daerah.

Selain memperkuat pengawasan preventif, Kemendagri juga mempertimbangkan pemberian insentif atau penghargaan kepada pemerintah daerah yang mampu menghasilkan produk hukum berkualitas dan memberikan dampak positif bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

Skema tersebut diharapkan mendorong persaingan sehat antardaerah dalam meningkatkan mutu regulasi.

Bima mengungkapkan gagasan untuk berkolaborasi dengan Indonesian Corporate Counsel Association (ICCA) atau Hukumonline dalam menyelenggarakan apresiasi bagi pemerintah daerah yang berhasil menghasilkan produk hukum berkualitas.

“Kami membayangkan apabila Kemendagri bersama-sama dengan ICCA atau Hukumonline bisa menggelar apresiasi produk hukum bagi pemerintah daerah, itu akan luar biasa. Mudah-mudahan bisa terealisasi dan insyaallah kita kawal bersama,” tuturnya.

Gagasan penghargaan tersebut masih dalam tahap wacana dan belum dinyatakan sebagai program yang telah resmi berjalan.

Melalui pembenahan pengawasan, integrasi sistem digital, serta penguatan pembinaan pemerintah daerah, Kemendagri berupaya meningkatkan kualitas regulasi sekaligus mengurangi ketidakpastian hukum.

Tantangan berikutnya adalah memastikan langkah-langkah tersebut dapat diterapkan secara efektif, sehingga produk hukum daerah tidak hanya selaras dengan kebijakan nasional, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung kegiatan ekonomi secara berkelanjutan.