JAKARTA, Rabu, 21 Oktober 2026 | News Satu – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menanggapi usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan agar definisi tindak pidana korupsi di Indonesia mengacu pada standar internasional yang tidak menjadikan kerugian negara sebagai unsur utama dalam definisi korupsi.
Setyo menilai, perbedaan pengaturan mengenai kerugian negara dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) dan Pasal 2 serta Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) perlu dicermati dengan mempertimbangkan karakteristik perkara korupsi di Indonesia.
Menurutnya, penyesuaian aturan tidak cukup hanya mengacu pada perbedaan rumusan hukum internasional dan nasional. Modus korupsi yang berkembang di Indonesia juga perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan arah pembaruan regulasi.
“Memang persyaratan kerugian negara di UNCAC beda tafsir dengan Pasal 2 dan 3, tapi harus diperhatikan juga. Bahwa kekhususan di Indonesia harus jadi pertimbangan, terutama modus yang selama ini sering terjadi,” kata Setyo saat dikonfirmasi, Rabu (21/10/2026).
Setyo juga menyoroti peluang memperluas cakupan tindak pidana korupsi apabila Indonesia menjadikan UNCAC sebagai salah satu acuan dalam pembaruan UU Tipikor.
Ia menyebut sejumlah bentuk tindak pidana yang dinilainya perlu diakomodasi secara lebih jelas dalam peraturan perundang-undangan, yakni penyuapan pejabat publik asing (foreign bribery), perdagangan pengaruh (trading in influence), penyuapan di sektor swasta, serta peningkatan kekayaan yang tidak dapat dijelaskan secara wajar (illicit enrichment).
“Jika acuannya UNCAC, lebih ideal jika mengubah UU Tipikor untuk mengkriminalisasi foreign bribery, trading in influence. Suap sektor swasta dan illicit enrichment,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan agar definisi korupsi di Indonesia mengacu pada standar internasional yang menitikberatkan praktik penyuapan, bukan semata-mata pada ada atau tidaknya kerugian negara.
Luhut menyampaikan usulan tersebut setelah melaporkan kajian tim DEN kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Ia menyatakan kajian tersebut merujuk pada ketentuan internasional yang menurutnya telah diratifikasi Indonesia.
“Kami mengacu kepada UN Charter. Di mana definisi korupsi di UN Charter yang sudah diratifikasi oleh Indonesia 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan, jadi tidak bicara mengenai kerugian negara,” kata Luhut.
Luhut menilai, pendekatan pemberantasan korupsi yang bertumpu pada kerugian negara dapat menimbulkan kendala bagi aktivitas bisnis Danantara. Menurutnya, setiap kegiatan usaha memiliki risiko yang perlu dibedakan dari praktik korupsi.
“Karena Indonesia satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara. Ini memang memberatkan kepada seperti Danantara untuk membuat bisnis yang tentu setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya,” ujarnya.
Ia juga menyebut Presiden Prabowo telah menyetujui kajian yang disusun tim DEN mengenai definisi korupsi tersebut. Kajian itu diharapkan menjadi bahan pertimbangan dalam pembaruan pendekatan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Perbedaan Definisi Menjadi Isu dalam Pembaruan UU Tipikor
Perdebatan mengenai definisi korupsi berkaitan dengan cara hukum merumuskan perbuatan yang dapat dipidana. Kerugian negara, penyuapan, perdagangan pengaruh, dan bentuk penyalahgunaan kewenangan lainnya memiliki unsur hukum yang perlu dibedakan sesuai ketentuan masing-masing.
Indonesia meratifikasi UNCAC melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Namun, penerapan konvensi tersebut dalam sistem hukum nasional perlu dibaca berdasarkan ketentuan konvensi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor mengatur perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dengan unsur dan persyaratan hukum masing-masing. Sementara itu, UNCAC memuat berbagai bentuk tindak pidana korupsi, termasuk penyuapan dan perdagangan pengaruh, yang pengaturannya tercantum dalam ketentuan berbeda.
Karena itu, usulan mengubah definisi korupsi tidak serta-merta berarti menghapus seluruh ketentuan mengenai kerugian negara. Perubahan regulasi perlu mempertimbangkan hubungan antara aturan nasional, komitmen internasional, kebutuhan penegakan hukum, dan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Perbedaan pandangan Setyo dan Luhut memperlihatkan pentingnya pembahasan yang lebih mendalam mengenai arah pembaruan UU Tipikor. Di satu sisi, kepastian hukum bagi kegiatan bisnis menjadi perhatian; di sisi lain, efektivitas penindakan berbagai modus korupsi tetap menjadi kepentingan publik.







