SURABAYA, Selasa, 20 Oktober 2026 | News Satu – Anggota DPD RI Lia Istifhama mendorong penguatan pencegahan perundungan terhadap anak dengan melibatkan keluarga, sekolah, dan pemerintah. Seruan tersebut disampaikan menyusul kasus dugaan perundungan terhadap seorang anak penyandang disabilitas yang meninggal dunia.
Lia menegaskan, perundungan tidak boleh dianggap sebagai kenakalan biasa, terlebih jika tindakan intimidasi atau kekerasan terjadi berulang. Menurut dia, kasus yang berujung pada kematian perlu menjadi perhatian serius terhadap efektivitas pengawasan dan sistem perlindungan anak.
“Perundungan terhadap anak tidak bisa dianggap sekadar kenakalan biasa. Ketika kekerasan berulang tidak terdeteksi hingga berujung pada kematian, persoalannya bukan hanya perilaku anak. Kita juga perlu melihat efektivitas pengawasan keluarga, sistem perlindungan di sekolah, serta kehadiran pemerintah dalam mendeteksi risiko sejak dini,” kata Lia, Selasa (20/10/2026).
Ia menilai, salah satu tantangan dalam pencegahan perundungan adalah kebiasaan menganggap perilaku intimidatif sebagai candaan atau bagian dari interaksi ant anak. Padahal, tindakan yang merendahkan, menyakiti, atau mengintimidasi orang lain perlu ditangani sejak awal agar tidak berkembang menjadi kekerasan yang lebih serius.
Lia juga mengingatkan orang tua agar tidak mengabaikan perilaku anak yang berpotensi menyakiti orang lain. Menurut dia, tindakan tersebut perlu dipahami dan ditangani secara tepat, bukan dibiarkan dengan alasan kenakalan sebaya.
Lia menyoroti pentingnya lingkungan keluarga dan pertemanan dalam memahami perubahan perilaku anak. Anak yang mengalami konflik keluarga, kurang mendapatkan perhatian, atau menghadapi kekerasan verbal maupun fisik mungkin membutuhkan pendampingan lebih intensif.
Meski demikian, ia mengingatkan agar kondisi keluarga tidak dijadikan dasar untuk langsung menyalahkan orang tua atau memberikan stigma kepada anak tertentu.
Menurut Lia, pendekatan pencegahan harus dilakukan secara menyeluruh, baik terhadap anak yang menjadi korban maupun anak yang menunjukkan perilaku agresif. Keduanya membutuhkan perhatian dan penanganan sesuai kondisi masing-masing.
“Anak yang merasa terabaikan dan tidak mendapatkan perhatian atau dukungan dari keluarga bisa mengalami persoalan psikologis. Karena itu, pencegahan tidak cukup hanya dilakukan di sekolah. Kondisi di lingkungan keluarga juga perlu diperhatikan,” ujarnya.
Ia menekankan, pengenalan terhadap perubahan perilaku anak perlu disertai komunikasi terbuka dan pendampingan yang sesuai. Dengan demikian, persoalan yang berpotensi berkembang menjadi perundungan dapat dikenali lebih awal.
Lia berharap keluarga dan sekolah membangun komunikasi yang terbuka agar anak merasa aman untuk menyampaikan pengalaman, persoalan, atau perlakuan tidak menyenangkan yang mereka hadapi.
Ia juga menekankan pentingnya kepekaan terhadap perubahan sikap dan perilaku anak sebagai bagian dari upaya deteksi dini. Menurut dia, pendampingan yang tepat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi seluruh anak.
Pencegahan perundungan, lanjut Lia, tidak cukup dilakukan setelah muncul laporan atau ketika dampaknya sudah serius. Keluarga, sekolah, dan pemerintah perlu mengambil peran sejak dini agar tanda-tanda kekerasan tidak diabaikan.
Upaya tersebut juga perlu memastikan anak penyandang disabilitas memperoleh perlindungan yang setara dan tidak mengalami diskriminasi maupun kekerasan di lingkungan sosialnya.
Pernyataan Lia menjadi pengingat bahwa pencegahan perundungan membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Pengawasan yang konsisten, respons terhadap laporan, serta pendampingan bagi anak korban maupun anak yang melakukan kekerasan merupakan bagian penting dari perlindungan anak.







