News Satu, Malang, Jumat 26 April 2024- Polres Malang, Polda Jatim, berhasil menangkap empat dari enam pelaku perampokan terhadap seorang wanita di Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang. Dalam aksinya, para pelaku berhasil menggondol harta senilai ratusan juta rupiah milik korban.
Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, mengungkapkan bahwa keempat pelaku yang berhasil ditangkap memiliki inisial M (43), ES (51), KA (43), yang semuanya berasal dari Kabupaten Blitar, Jawa Timur, serta S (40), warga Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, yang merupakan tetangga korban.
“Dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” katanya, Jumat (26/4/2024).
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai Rp 2 juta, dua ponsel milik korban, serta pakaian mobil yang digunakan saat beraksi. Selain itu, polisi juga mengamankan pisau sepanjang 30 centimeter yang digunakan untuk mengancam korban, serta lakban yang digunakan untuk menutup mata korban.
Perampokan tersebut terjadi pada Jumat, 5 April 2024, di Dusun Krajan, Desa Tumpakrejo, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang. Korban, seorang perempuan berinisial RS (43), menjadi target para pelaku.
“Mereka berhasil masuk ke rumah korban dan membungkam serta menutup mata RS menggunakan lakban sebelum membawa kabur sejumlah barang berharga milik korban, termasuk uang tunai, ponsel, perhiasan emas, dan BPKB kendaraan,” lanjutnya.
Sementara, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat menjelaskan, dua pelaku lain yang masih buron adalah residivis dalam kasus yang sama.
“Mereka dianggap berbahaya dan tidak segan untuk melukai korban jika melawan saat beraksi. Identitas keduanya telah diketahui dan saat ini masih dalam pengejaran,” tandasnya.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui telah mempelajari situasi lingkungan rumah korban sebelum melakukan aksinya. Rencana perampokan tersebut sudah direncanakan sebanyak tiga kali sebelumnya, namun diurungkan karena situasi tidak mendukung.
“Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Mapolres Malang,” pungkasnya.
Akibat perbuatnnya para pelaku bakal dijerat dengan pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (Imam)