News Satu, Ogan Komering Ilir, Sabtu 6 April 2019- Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) ternyata masih bisa ganda. Itu terjadi di Desa Menang Raya, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan (Sumsel).
Berdasarkan keterangan dari Sekretaris Desa (Sekdes) Menang Raya, Darlin, saat dikonfirmasi pada Jumat (5/4/2019) menerangkan, dari 613 data identitas Penduduk ada beberapa e-KTP yang terbit secara ganda, baik secara susulan maupun secara bersamaan.
Bahkan ada pula 3 (tiga) e-KTP sekaligus tercetak secara bersamaan dengan satu identitas. Sementara dilain pihak, ada masyarakat komplain, telah lama menunggu KTPnya yang belum dicetak hingga sampai saat ini.
“Kasihan bagi yang belum dicetak, bahkan pencetakan secara kolektif katanya sudah dikirim ke Kecamatan, nyatanya di Kecamatan belum ada,” terang Darlin, Sabtu (6/4/2019).
Untuk itu, dirinya mengharapkan agar bisa lebih diselektifkan dan lebih teliti lagi. Agar tidak terjadi lagi penerbitan e-KTP ganda, dan kepengurusannya tidak banyak membuang waktu. “Terutama bagi masyarakat, yang memang berkepentingan dan membutuhkan KTP tersebut,” harap Darlin.
Sementara Camat Kecamatan Pedamaran, H Herkules melalui Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Pedamaran, Gusdani Osen, terkait ditemukannya e-KTP ganda yang dikirim dari Disdukcapil untuk masyarakat Kecamatan Pedamaran ada prosedurnya.
“Itu prosedurnya, sementara dikembalikan kepada Kepala Desa (Kades) di wilayahnya masing-masing, untuk dicek terlebih dahulu dan mengirimkan laporannya ke pihak Kecamatan,” katanya.
Lebih lanjut dijelaskan, yang terpenting harus menyamakan jumlah e-KTP yang dikirimkan oleh Disdukcapil, dengan jumlah yang diterima harus benar-benar akurat.
Selanjutnya, apabila di dalam pengecekan terdapat dan ditemukan e-KTP ganda dari hasil laporan dari desa masing-masing, maka pihak Kecamatan tetap memberikan satu KTP kepada warga yang bersangkutan dan pihak Kecamatan akan menarik e-KTP yang satunya lagi untuk di kumpulkan guna di kembalikan dan dilaporkan ke pihak Disdukcapil.
“Seperti halnya pernah terjadi, ada KTP warga Kecamatan lain yang masuk dalam gabungan e-KTP warga Kecamatan Pedamaran ini, itu juga pihak Kecamatan mengembalikan ke pihak Disdukcapil,” tandasnya.
Menurutnya, sejauh ini dirasa hanya sekedar diskomunikasi saja, bahkan untuk Kecamatan Pedamaran sendiri hanya Desa Menang Raya yang mengalami hal tersebut. Itupun dinilai tidak seberapa jika dibandingkan dari data penduduk, dari 14 Desa ditambah 1 (satu) Desa Persiapan dengan jumlah 2600 data e-KTP.
“Untuk itu, diharapkan bagi warga yang bersangkutan serta pihak yang mengkoordinir dari desa masing-masing, agar lebih teliti lagi, dan bilamana ada komplain segeralah melaporkannya ke pihak Kecamatan,” pungkas Gusdani. (Hasan)
Comment