Ditambahkan Ipda Suhendri, dalam paparannya mengatakan, melalui kegiatan sosialisasi Satgas Saber Pungli, diharapkan dapat mencegah dan meminimalisir Punggutan liar di wilayah Pemerintah Kabupaten OKI, untuk mewujudkan wilayah Kabupaten OKI bebas Punggutan liar.
Menurutnya, sosialisasi ini dilakukan sesuai dengan peraturan RI Nomor 87 Tahun 2016 tentang satuan tugas saber pungli, adapun segala bentuk pungli harus dibasmi.
“Kita selalu mengingatkan,bahwa dengan cara apapun,dalam bentuk apapun dan dilapisan manapun segala macam bentuk pungli tidak diperbolehkan,” katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, yang kerap menjadi sasaran praktek pungli adalah pelayanan publik seperti Pemerintah Kelurahan, Pemerintah Desa, Pemerintah Kecamatan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Samsat dan pelayanan lain termasuk juga yang berkaitan dengan perizinan.
“Masyarakat atau pemohon seringkali menginginkan proses yang cepat walau harus mengeluarkan biaya lebih. Untuk itu, regulasi perizinan harus sederhana, praktis dan mudah sehingga tidak ada peluang terjadinya praktek pungli. Oleh sebab itu, baik yang memberi maupun yang menerima akan dikenakan sanksi hukum. Kalau melihat terjadinya tindakan praktek pungli, segeralah melaporkannya,” pungkasnya. (Hasan)
Comment