News Satu, Ogan Komering Ilir (OKI), Sabtu 11 Mei 2019- Polres Ogan Komering Ilir (OKI) terus gencar memberantas peredaran narkoba. Terbukti, 3 orang diamankan oleh Satuan Narkoba Polres OKI karena saat akan melakukan transaksi narkoba, bahkan salah satunya adalah oknum Kepala Desa Di Kecamatan Mendawai Timur, Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur).
Ketiga tersangka yang berhasil ditangkap Polres Ogan Komering Ilir (OKI) yakni, AP (47) warga Desa Tebing Suluh, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), MRD (42) warga Desa Tanjung Sari, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan CDN (41) oknum Kepala Desa di Kecamatan Mendawai Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur).
“Setelah mendapat informasi dari masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap ketiga pelaku, penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki yang kesehariannya sebagai wiraswasta di Desa Sumber Agung,” ujar Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra SH SIk MH melalui Paursubbag Humas Bagops Polres OKI IPDA Muhammad Nizar SH, Sabtu (11/5/2019).
Berdasarkan keterangan dari para tersangka, narkoba jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang oknum Kepala Desa berinisial CDN (41) di Kecamatan Mendawai Timur Kabupaten OKU Timur Sumatera Selatan. Kemudian petugas langsung melakukan penangkapan terhadap oknum Kepala Desa tersebut.
“Penangkapan terhadap CDN ini, merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya,” ungkap Ipda Muhammad Nizar SH.
Dalam kasus tersebut, Petugas Satuan Narkoba Polres Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil mengamankan barang bukti (BB) satu (1) bungkus plastik berisi kristal putih yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 2,30 gram, dan tiga (3) buah Hand Phone.
“Saat ini ketiga tersangka sedang menjalani pemeriksaan di ruang penyidik,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka bakal dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Hasan)
Comment