News Satu, Pamekasan, Jum’at 4 Maret 2022- Pencairan Bantuan Sosial dalam wujud Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT di Desa Palengaan Daya, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, dinilai sesuai Juknis Kementrian Sosial oleh Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan palengaan (TKSK) Palengaan, Mudakir. Pasalnya, para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Menerima secara utuh Rp. 600.000 tanpa ada upaya pemotongan dari petugas PT. Pos Indonesia Persero dan Komunitas Desa Palengaan Daya saat pembagian pada Rabu lalu.
Bahkan pihaknya juga mengaku bersyukur pada proses pencairan Bansos Tunai itu berjalan lancar sesuai Juknis yang ada. Masyarakat bisa menerima Bantuan Tunai Senilai Rp. 600.000 yang bisa langsung dibawa pulang. Dengan tidak ada pemotongan setelah diberikan oleh tim PT. Pos Indonesia Persero dan Komunitas desa yang sudah dibentuk oleh Desa Palengaan Daya sebelumnya.
Kemudian diakuinya juga, mereka lalu dibebaskan untuk belanjakan sembako di warung manapun. Baik itu di E-warung terdekat atau di toko kelontongan lainnya meski bukan e-warung setempat.
“Jadi bantuan ini bisa dibelanjakan di toko – toko terdekat KPM, kemudian Masyarakat dikasih himbawan agar tidak membeli selain Sembako. Sebab, harus membeli beras daging telor atau kacang kacangan dan lainnya, yang sekiranya bermamfaat untuk kepentingan dapur,” ungkapnya, Jum’at (4/3/2022).
Dalih TKSK kecamatan palengaan yang akrab di sapa H. Dakir itu, hal ini dinilai wajar dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku. Sebab nanti akan ditinjau dan melakukan dokumentasi Geotek di setiap rumah – rumah KPM paska pembayaran Bansos ini.
“Hal ini dilakukan sambil menunggu petunjuk dari kementerian sosial bersama komunitas, jadi nanti ditanya sudah belanja apa saja Bansos yang Rp. 600.000, kemudian di foto rumah nya, apa layak menerima Bansos, apa tidak layak, sementara yang tidak layak menerima Bansos ini, maka tetap di laporkan sesuai petunjuk kementerian sosial,” tukasnya.
Sementara itu dikesempatan terpisah, Hafid petugas PT. Pos Indonesia Persero yang bertugas di Kecamatan Palengaan, menegaskan untuk persyaratan mendapatkan bantuan bansos tunai mudah. Yakni pertama KPM harus bawa KTP yang bersangkutan, jika tidak tidak bisa datang orangnya, maka perwakilan harus bawa KK Asli dan KTP yang mewakili yang ada dalam satu KK.
“Nah, bagi yang meninggal dunia bisa di wakili kalau ada ahli warisnya juga dalam satu KK, Kalau tidak memenuhi Syarat maka tidak bisa di cairkan untuk Bansos Tunai Tahun 2022,” terangnya.(Yudi)
Comment