Polres Pamekasan Mulai Periksa Saksi Kasus Penganiayaan Jurnalis Indosiar

Spread the love

News Satu, Pamekasan, Rabu 14 Oktober 2020- Tindak lanjut terhadap laporan polisi oleh wartawan Indosiar, Fathur Rusi sudah mulai dilakukan oleh penyidik Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan, sudah memeriksa sejumlah saksi.

Hal ini sebagai upaya untuk mendalami kasus penganiyaan terhadap jurnalis yang dilakukan oknum massa pada aksi penolakan Kafe Bukit Bintang, di Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan Senin 5 Oktober 2020 lalu.

Saksi yang dipanggil kali ini merupakan rekan jurnalis korban yang pada saat itu berada tidak jauh dari tempat kejadian perkara. Mereka antara lain, Muhammad Suhri dan Mohammad Hasan yang keduanya adalah wartawan JTV Madura, lalu rekan lainnya, Sahmari yang merupakan jurnalis dari Televisi Lokal Hikmah TV.

Fathur Rusi selaku korban penganiyaan mengungkapkan, ada tiga orang saksi yang dipanggil oleh pihak kepolisian untuk dimintai keterangan pada Selasa kemarin. Selanjutnya, juga ada 1 saksi lagi yang juga akan dipanggil yaitu Mohammad Ali Muhsin wartawan Jawa Pos, Radar Madura juga.

“Saya melaporkan 1 orang pelaku yang perawakannya agak gemuk dan rambut panjang warna pirang. Kulit sawo matang dengan tinggi sekitar 160 cm,” katanya, Rabu (14/10/2020).

Diharapkan, dengan ditangkapnya pelaku itu, maka akan membuka jalan penyelidikan ke pelaku lainnya. Sebab, sebagai diketahui pelaku pengeroyokan bukan cuma satu oknum saja, namun ada beberapa orang dan disaksikan oleh para saksi tersebut.

“Semoga segera terungkap dan menjadi pembelajaran bagi semua warga negara terkait dengan hak dan kewajiban seorang jurnalis saat melakukan tugas peliputan di lapangan,” tegasnya. (Yudi)

Komentar