Ini Persyaratan Calon Independen Untuk Pemilihan Walikota Probolinggo

News Satu, Probolinggo, Minggu, 5 Mei 2024- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Probolinggo, Jawa Timur, mengumumkan persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon independen yang ingin mencalonkan diri sebagai walikota atau wakil walikota dalam pemilihan mendatang.

Dalam kehadiran komisioner KPU dan Bawaslu, dua potensial bakal calon independen, Nur Eva Arimami (40) dan pasangannya, Syaiful Nur Wahid (45), serta calon independen lainnya, Jumain (45), turut mengikuti acara tersebut meski belum memiliki pasangan calon.

Ahmad Hudri, Ketua KPU Kota Probolinggo, menjelaskan bahwa calon independen harus mengumpulkan dukungan berupa formulir, pernyataan dukungan, dan fotokopi KTP elektronik dari minimal 17.851 pendukung.

“Jumlah dukungan ini setara dengan 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Probolinggo yang berjumlah 178.502. Sehingga calon independen harus mengumpulkan 17.851 dukungan,” jelas Hudri, Minggu (5/5/2024).

Setelah terkumpul, KPU Kota Probolinggo akan melakukan verifikasi administrasi dan faktual. Jika terdapat dukungan ganda atau kekurangan jumlah dukungan, calon harus mengumpulkan dua kali lipat dari kekurangan tersebut saat perbaikan.

Jumain menyatakan kesiapannya untuk memenuhi persyaratan yang diberikan oleh KPU Kota Probolinggo. “Kita siap laksanakan apa yang menjadi persyaratan,” pungkasnya.

Proses ini merupakan langkah awal bagi calon independen yang berminat dalam kontestasi pemilihan di Kota Probolinggo. Semoga proses berjalan lancar dan memberikan kesempatan yang adil bagi semua calon yang bersaing. (Bambang)

Komentar