News Satu, Probolinggo, Kamis 1 September 2022- Anak Buah Kapal (ABK) PT. Jala Karya Sukses Abadi mendatangi kantor Pengadilan Negeri Kota Probolinggo, pada Rabu (31/8/2022) kemarin. Kedatangan mereka menyatakan keberatan atas penyitaan kapal angkut ikan KM Jala Karya Sukses Abadi yang rencananya dieksekusi pada tanggal Selasa (6/9/2022) mendatang.
Diketahui bahwa KM Jala Karya Sukses Abadi adalah Kapal Tampung Ikan/Kapal Pengangkut Ikan yang dioperasionalkan oleh PT. Jala Karya Sukses Abadi untuk pekerjaan penampungan hasil tangkapan ikan bagi beberapa Kapal Motor yang telah ditentukan berdasarkan ijin resmi (terlampir), ada 20 (dua puluh) Kapal Motor sebagai Mitra Kapal Penangkap Ikan yang secara langsung mempunyai kaitan kerja.
Direktur PT Jala Karya Sukses Abadi, Tiyo Asep, menceritakan peristiwa terjadi berawal dari kecelakaan laut pada bulan Januari 2021, dimana kapal PT. Jala Karya Sukses Abadi bersenggolan dengan kapal milik PT Rejeki Samudra Makmur di daerah banda.
“Setelah melalui proses Pengadilan, pihak kami (PT. Jala Karya Sukses Abadi) akhirnya harus membayar ganti rugi kepada penggugat (PT. Rejeki Samudra Makmur), kemudian pihak kami mengajukan banding di bulan Agustus dan hasilnya putusan ganti rugi dibatalkan,” ujarnya.
Tak berhenti disitu pihak penggugat kemudian mengajukan kasasi sekitar bulan Mei atau April kemarin, yang mengabulkan keputusan Pengadilan Negeri.
“Dimana pihak kita harus membayar kerugian sejumlah nominal rupiah yang sudah ditentukan,” imbuhnya.
PT Jala Karya Sukses Abadi merasa keberatan, setelah pihak penggugat minta dilakukan penyitaan terhadap kapal milik tergugat. Dengan alasan sebab kapal itu sumber penghidupan para ABK.
“Jadi kedatangan kami kesini bukan dalam rangka melawan Hukum tapi kami meminta kebijakan dari pengadilan jangan kapal kita disita, pihak kita ada alternatif lain nantinya untuk dibuat jaminan, kita berharap kebijakan dari pihak pengadilan, mengingat kapal itu sumber penghidupan bagi ratusan ABK beserta keluarga seperti saya ini,” tegasnya.
Sementara Salamulhuda selaku kuasa hukum mengatakan, pihaknya sudah mengajukan surat keberatan atas penyitaan yang akan dilakukan, adapun maksud dan tujuan isi surat tersebut adalah penundaan terhadap penyitaan selama 6 bulan kedepan, pihaknya juga akan memberikan beberapa jaminan-jaminan yang akan diajukan.
”Kami memohon kebijakan kepada pengadilan untuk menunda penyitaan kapal, mengingat kapal itu merupakan sumber mata pencaharian bagi ABK, kasian mereka kalau kehilangan pekerjaan, sedangkan mereka juga punya keluarga yang harus di nafkahi,” pintanya.
Disisi lain Boy Jefri P S, juru bicara pengadilan negeri kota Probolinggo menegaskan, “terkait masalah esekusi penyitaan kapal milik PT. Jala Karya Sukses Abadi, apakah dilanjut atau tindaknya, itu merupakan kewenangan Ketua Pengadilan tentunya dengan ketelitian serta kehati-hatian pastinya,” singkatnya. (Bambang)
Comment