160

Proyek Sekolah Rakyat Kota Probolinggo Rp 2,6 Miliar Disorot, Kontraktor Bantah Gunakan Material Ilegal

News Satu
Proyek Sekolah Rakyat Kota Probolinggo Rp 2,6 Miliar Disorot, Kontraktor Bantah Gunakan Material Ilegal
Proyek Sekolah Rakyat Kota Probolinggo Rp 2,6 Miliar Disorot, Kontraktor Bantah Gunakan Material Ilegal

PROBOLINGGO, Kamis, 22 Oktober 2026 | News Satu – Proyek pengurukan lahan pembangunan Sekolah Rakyat (SR) di Kelurahan Kedungasem, Kota Probolinggo, menjadi sorotan setelah muncul dugaan penggunaan material tambang ilegal. Kontraktor pelaksana, CV Alifcka, membantah tudingan tersebut dan menyatakan material yang digunakan telah dilengkapi dokumen perizinan.

Proyek yang dianggarkan Pemerintah Kota Probolinggo sebesar Rp 2,6 miliar itu dimenangkan oleh CV Alifcka. Dugaan penggunaan material bermasalah disampaikan M. Joyo, perwakilan tambang yang juga menjabat Wakil Ketua Umum III Ormas Tapal Kuda Nusantara.

Joyo, yang turut mewakili PT Bahtera Kurnia Abadi, mengaku menemukan pengiriman material tambang yang diduga ilegal ke lokasi pembangunan Sekolah Rakyat Kedungasem. Ia juga menduga terdapat pemalsuan surat jalan yang berkaitan dengan pengangkutan material oleh pihak kontraktor.

Joyo meminta pihak terkait meninjau kembali persoalan tersebut agar pelaksanaan proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Probolinggo berjalan sesuai ketentuan.

Menanggapi tudingan itu, staf lapangan CV Alifcka, Sofi Junaidi, menegaskan bahwa material yang digunakan telah memiliki izin dan dokumennya telah diserahkan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Probolinggo.

“Itu tidak benar, kita sudah resmi ada surat izinnya yang diserahkan ke pihak Dinas PUPR Kota Probolinggo, kalau tidak percaya coba langsung cek,” kata Sofi di lokasi proyek, Kamis siang (22/10/2026).

Bantahan juga disampaikan Muhammad Imron Rosady, sopir pengangkut material sirtu atau pasir batu. Ia menyebut material yang diangkut berasal dari wilayah Pakuniran, Paiton, dan dilengkapi surat jalan.

“Benar kita angkut dari Pakuniran Paiton lengkap dengan surat jalannya,” ujar Imron.

Hingga berita ini ditulis, pihak Dinas PUPR Kota Probolinggo belum berhasil dikonfirmasi. Karena itu, status perizinan material, keabsahan dokumen pengangkutan, serta dugaan pemalsuan surat jalan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan dari pihak berwenang.