News Satu, Situbondo, Sabtu 30 Maret 2024- Rumah SS (42) warga Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Situbondo, digrebek Polres setempat, karena diduga dijadikan tempat penyimpanan minuman keras (Miras). Dalam penggrebekan ini, Polisi berhasil mengamankan puluhan jerigen berukuran 30 liter berisi miras.
Penggrebekan ini langsung dipimpin oleh Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto didampingi Kasat Samapta Polres Situbondo, AKP Sudpendi dan personel patroli perintis presisi samapta.
Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengatakan, setelah mendapat laporan dari masyarakat, jika rumah tersebut dijadikan tempat penyimpanan minuman keras (Miras), pihaknya langsung melakukan penggrebekan.
Alhasil, pihaknya mengamankan miras jenis arak di antaranya 26 buah jerigen ukuran 30 liter, 3 buah jerigen kecil, 10 botol besar ukuran 1,5 liter, dan 3 botol kecil ukuran 600 ml.
“Kami melaksanakan penertiban peredaran miras dalam rangka cipta kondisi kamtibmas di wilayah Kabupaten Situbondo, selama Ramadhan dan menjelang Idul Fitri 1445 H serta mendukung pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2024,” katanya, Sabtu (30/3/2024).
Lanjut AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, upaya ini menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memberantas penyakit masyarakat yakni miras yang sangat berbahaya karena bisa memicu tindak kriminal lainnya.
“Kepolisian sudah memberikan peringatan bagi siapa saja yang masih nekat terlibat dalam peredaran miras ilegal akan ditindak tegas. Sebab mereka yang terpengaruh alkohol bisa melakukan perbuatan kriminal lainnya,” pungkasnya. (Imam)
Comment