HEADLINEHUKUMNEWSREGIONAL

Bea Cukai Sumenep Musnahkan Ratusan Ribu Rokok Ilegal

×

Bea Cukai Sumenep Musnahkan Ratusan Ribu Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini
Bea Cukai Sumenep Musnahkan Ratusan Ribu Rokok Ilegal
Bea Cukai Sumenep Musnahkan Ratusan Ribu Rokok Ilegal

News Satu, Sumenep, Rabu 16 Mei 2018- Sebanyak 944.520 batang rokok ilegal dimusnahkan Bea Cukai Kalianget, Sumenep, Madura, Jawa Timur (Jatim) Rabu (16/5/2018). Ratusan ribu rokok tersebut merupakan hasil sitaan Bea Cukai di empat Kabupaten di Pulau garam Madura.

Pemusnahan terhadao rokok ilegal tersebut dilakukan setelah ada surat dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pamekasan, tentang Persetujuan Pemusnahan Barang yang menjadi Milik Negara.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai. Latif Helmi mengatakan, hampir 1 juta batang rokok ilegal yang dimusnahkan hasil dari penyitaan yang dilakukan oleh pihaknya. Nilai barang rokok ilegal yang sudah  dimusnahkan sekitar Rp 600 juta lebih dan nilai cukainya lebih dari 280 juta.

“Kedepannya kami akan terus melakukan operasi terhadap pemberantasan rokok ilegal di empat kabupaten yang ada di Madura,” ujarnya, Rabu (16/5/2018).

Ia menambahkan, peredaran rokok ilegal dari empat Kabupaten yang ada di Madura, yakni wilayah Pamekasan dan Sumenep. Oleh karenanya, pihaknya bersama TNI Polri akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.

“Kami telah bersinergi dengan TNI Polri untuk melakukan pemberantasan terhadap peredaran rokok ilegal,” pungkasnya. (Basri)

Comment