HEADLINENEWSPMIIREGIONALSUMENEP

IKA PMII Sumenep Bentuk Tim, Soal Tambak Garam Dan Penerbitan SHM Pantai Gersik Putih

×

IKA PMII Sumenep Bentuk Tim, Soal Tambak Garam Dan Penerbitan SHM Pantai Gersik Putih

Sebarkan artikel ini
IKA PMII Sumenep Bentuk Tim, Soal Tambak Garam Dan Penerbitan SHM Pantai Gersik Putih
IKA PMII Sumenep Bentuk Tim, Soal Tambak Garam Dan Penerbitan SHM Pantai Gersik Putih

News Satu, Sumenep, Jumat 21 April 2023- Ikatan Keluarga Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Sumenep, Madura, Jawa Timur, membentuk tim investigasi soal tambak Garam dan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Gersik Putih, Kecamatan Gapura.

Ketua Umum Ikatan Keluarga Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Sumenep, Hairullah S,HI mengatakan, rencana pembangunan tambak di kawasan pesisir pantai kampung Tapakerbau, Desa Gersik Putih ditolak oleh warga, karena dinilai mengancam lingkungan sekitar.

”Disitu jantung kehidupan masyarakat nelayan. Tidak hanya warga Tapakerbau yang mencari ikan rajungan, udang dan sebaginya di sana, tapi dari desa-desa sekitar juga,” katanya, Jumat (21/4/2023).

Lanjut Ilung panggilan akrabnya, Pembangunan tambak garam tersebut juga dinilai akan berdampak buruk terhadap lingkungan sekitar terutama kampung Tapakerbau, Desa Gersik Putih.

Pengalaman buruk itu sudah terjadi pada pembangunan tambak sebelumnya yang dinilai mencemari lingkungan kampung.

”Dan tidak hanya itu, dari hasil kajian kami air laut bisa naik ke daratan kampung karena pembuangan air sungai ketika hujan dari ujung dan ditambah air pasang semakin sempit pembuangannya,” tandasnya.

Oleh karena itu, Warga Kampung Tapakerbau menyatakan akan terus melakukan berbagai upaya untuk menolak rencana pembangunan tambak tersebut.

“Kami akan terus mengawal dan mengadvokasi warga Gersik Putih dalam penolakan tambak garam tersebut,” tukasnya.

Bahkan, pihaknya juga akan melakukan invetigasi terkait dengan dikeluarkannya Sertifikat Hak Milik (SHM) pantai atau laut yang akan digarap menjadi tambak garam seluas 21 hektar oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep.

“Ini kejanggalan kedua, kok bisa BPN mengeluarkan SHM. Padahal itu adalah pantai,” lanjutnya.

Oleh karena itu, dirinya mendesak agar BPN membatalkan SHM tersebut. Sebab, berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), sudah jelas puluhan hektar pantai yang ber-SHM tersebut umumnya dikuasai warga luar Desa di Kecamatan Kalianget.

Aneh dengan terbitnya SHM pada kawasan pantai di Desanya, apalagi jumlahnya cukup besar.

“Pantai kok disertifikat. Bagaimana proses dan asal usulnya lahan tersebut di SHM-kan,” tukasnya.

Menurutnya, Pantai merupakan ruang publik milik negara yang tidak boleh dimiliki secara pribadi oleh orang – perseorangan atau perusahaan swasta.

“Jadi sertifikat itu sudah dinilai tidak sah, dan melanggar peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Pelanggaran berikutnya yang dilakukan Kepala Desa Gersik Putih adalah soal apakah pantai bisa di beli?

“Dengan mengacu pada Perpres Nomor 51 Tahun 2016, artinya pantai adalah area publik milik atau dikuasai negara, sehingga dilarang untuk diprivatisasi atau diklaim sebagai area pribadi,” lanjutnya.

Pihaknya, menduga ada aturan yang diabaikan dalam proses penerbitan SHM seluas 21 Hektar kawasan pantai di Desa Gersik Putih. Tanah negara memang boleh dimohon untuk ke Negara untuk kepentingan publik, bukan per orangan atau perusahaan.

”Apalagi disitu Pantai, bahkan bisa dibilang Laut. Ada indikasi kongkolikong antara Desa, pemohon, bahkan otoritas terkait seperti Badan Pertanahan dalam menerbitan SHM. Ini penyalahgunaan wewenang bisa dipidanakan,” ucapnya.

Sementara itu, Kades Muhab belum bisa dikonfirmasi soal 21 Hektar kawasan Pantai yang dikuasai per-orangan tersebut. Namun, pada kesempatan sebelumnya, Ia membenarkan bahwa sebagian besar kawasan Pantai di Desanya yang akan dibangun tambak garam statusnya SHM.

”Ini (Lahan yang disertifikat, red) tidak bisa diganggu gugat. Dan sebagian dikuasai orang luas, ada juga warga Gersik Putih pak Zaini 1 Hektar dan saya sendiri 2 Hektar,” jelasnya.

Muhab menyampaikan, SHM tersebut terbit sebelum dirinya menjabat sebagai Kepala Desa Gersik Putih. Permohonan tersebut diajukan pada Pemerintahan Desa sebelumnya.

”Sertifikat Hak Milik sebagaimana yang dimaksud terbit jauh sebelum saya terpilih menjadi Kepala Desa Gersik Putih,” pungkasnya. (Roni)

Comment