News Satu, Sumenep, Selasa 3 Maret 2020- Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, terus melakukan penangkapan terhadap pengguna narkoba maupun pengedarnya. Terbukti, Polisi kembali menangkap seorang kurir sabu-sabu yakni berinisial AM (45) warga Dusun Guwa, Desa Manding Timur, Kecamatan Manding, saat hendak melakukan transaksi di Desa Matanair, Kecamatan Rubaru.
Penangkapan tersebut berawal dari Informasi masyarakat bahwa tersangka sering membawa masuk narkotika jenis sabu dan melakukan transaksi di Desa Matanair, Kecamatan Rubaru.
“Petugas langsung melakukan penyelidikan secara intensif,” ujar AKP Widiarti Kasubbag Humas Polres Sumenep, Selasa (3/3/2020).
Widiarti melanjutkan, tersangka sedang mengendarai sepeda motor dan dicurigai sedang mambawa sabu yang hendak diantarkan pada pemesan/pembeli, seketika, petugas langsung melakukan penghadangan dan penangkapan terhadap tersangka.
Dalam penangkapan tersebut, lanjut widiarti, petugas menemukan Barang Bukti (BB) berupa satu poket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 1,70 gram disimpan dalam bungkus rokok LA linght warna putih.
“BB tersebut sempat dijatuhkan di dekat sepeda motor tersangka, namun ditemukan kembali oleh petugas, dan tersangka mengaku bahwa benda tersebut miliknya,” terangnya.
Selanjutnya tersangka beserta BB berupa satu poket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 1,70 gram, satu bungkus rokok LA Langht warna putih sebagai tempat menyimpan sabu, satu buah HP merk Nokia, dan satu unit sepeda motor merk Vixion Nomor Polisi M-4528 WZ.
“Tersangka masih menjalani pemeriksaan diruang penyidik,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Hasan)
Comment