News Satu, Sumenep, Selasa 28 April 2020- Usai gugatan Praperadilan yang diajukan oleh tersangka L dalam dugaan kasus pengoplos beras ditolak oleh Pengadilan Negeri Sumenep, Madura, Jawa Timur, sontak tersangka tinggal menunggu sidang tahap penuntutan.
“Pemberkasan sudah selesai dari pihak penyidik, dan sudah dikirim ke Kejaksaan untuk tahap berikutnya yakni tahap penuntutan,” kata AKP Oscar S. Setjo Kasatreskrim Polres Sumenep, Selasa (28/4/2020).
Hingga saat ini, lanjut Oscar, pihaknya masih menunggu hasil analisa dari pihak Kejaksaan.
“Sampai saat ini masih belum ada petunjuk dari pihak Kejaksaan, baik P19 maupun P21,” ungkapnya.
Menurutnya, sekalipun Pra-peradilan yang diajukan oleh tersangka L ditolak, bukan berarti tersangka tidak bisa melakukan upaya pembelaan, sebab Oscar mengatakan, pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Artinya, kita menempatkan seseorang tidak bersalah sampai ada keputusan dari pengadilan,” tambahnya.
Untuk itu, sambung Oscar, pihaknya masih menunggu hasil analisa dari Kejaksaan, kalau P19, berkasnya akan dikembalikan, sebab ada yang kurang, kalau berkasnya sudah lengkap berarti P21.
“Kalau P21 kita akan serahkan semua barang bukti beserta tersangka, baru kita akan menunggu kapan akan di sidangkan di pengadilan,” tutupnya. (Hasan)
Comment