Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Sumenep, KH. Sami’oddien, menjelaskan kisaran nominal upah para petugas Posko PAM Covid-19 memang disepakati Rp 50.
“Nah ini kan jelas, masak 50 ribu masih njelimet. Kalau beralasan satu bulan belum terbayarkan, ini kan sudah beberapa bulan,” kata dia.
Bahkan Politis PKB itu juga membantah akan adannya para petugas yang telah dibayar gajinya oleh Pihak Dinkes Sumenep.
“Belum terbayarkan, coba chek ke petugasnya. Tidak dibayarkan, sekarang kan di Kecamatan juga di bentus Satuan Tugas (Satgas), itu pun tidak basa HR.nya semua,” urainya.
Untuk diketahui, para petugas Posko PAM Covid-19 menerima honorium yang diambilkan dari anggaran 9 miliar lebih penanganan Covid-19.
“Kok Dinkes malah mengeluarkan pernyataan yang tidak sesuai di Komisi kemarin malam,” pungkas Sami’oddien. (Hasan)
Comment