HEADLINEHUKRIMNARKOBANASIONALNEWSNEWS SATUTANGERANG

Bea Cukai Soekarno Hatta Gagalkan Penyelundupan Narkotika Ekstasi 11 Kg Dalam Kemasan Kopi Saset

×

Bea Cukai Soekarno Hatta Gagalkan Penyelundupan Narkotika Ekstasi 11 Kg Dalam Kemasan Kopi Saset

Sebarkan artikel ini
Bea Cukai Soekarno Hatta Gagalkan Penyelundupan Narkotika Ekstasi 11 Kg Dalam Kemasan Kopi Saset
Bea Cukai Soekarno Hatta Gagalkan Penyelundupan Narkotika Ekstasi 11 Kg Dalam Kemasan Kopi Saset

News Satu, Tangerang, Kamis 10 Oktober 2024- Penyelundupan narkotika kembali terungkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, kali ini dengan modus yang tergolong baru dan cerdik. Petugas Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 11 kilogram narkotika jenis ekstasi dalam bentuk serbuk yang disembunyikan dalam kemasan kopi instan saset.

Pelaku, seorang pria berinisial TLH (38), warga negara Malaysia, ditangkap dan kini tengah menjalani penyelidikan lebih lanjut.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, menjelaskan bahwa penyelundupan ini terbongkar setelah petugas mencurigai gerak-gerik TLH yang tiba di Terminal 2 menggunakan pesawat Air Asia AK353.

“Modusnya sangat licik, narkotika tersebut dikemas dalam saset kopi merek Old Town, sehingga pada pandangan awal terlihat seperti barang dagangan biasa. Namun, petugas kami mampu mendeteksi keganjilan,” ungkap Gatot, Kamis (10/10/2024).

Ekstasi dalam bentuk serbuk yang dibawa TLH ditemukan dalam 278 saset kopi, dengan warna-warna berbeda seperti hijau, merah muda, cokelat, jingga, dan putih. “Setiap saset berisi serbuk narkoba dengan total berat 11 kilogram,” kata Gatot. Kasus ini menunjukkan semakin variatifnya metode penyelundupan yang digunakan oleh jaringan internasional dalam mengelabui otoritas keamanan.

Menurut Gatot, meski tampak sepele, metode ini justru meningkatkan risiko terungkap karena sering kali pelaku merasa terlalu percaya diri.

“Ini adalah tren baru dalam penyelundupan, di mana mereka mencoba menyamarkan narkoba dengan produk sehari-hari, namun pemeriksaan yang ketat dan teknologi yang kami gunakan mampu mengidentifikasi kejanggalan tersebut,” tambahnya.

Saat diperiksa lebih lanjut, TLH tampak gugup, dan tes urine yang dilakukan kepada pelaku menunjukkan hasil positif methampetamine. Hal ini memperkuat dugaan bahwa pelaku tidak hanya menjadi kurir, tetapi juga pengguna narkotika.

“TLH mengaku bahwa ini adalah percobaan pertamanya dalam penyelundupan narkoba, dengan imbalan sebesar MYR 5.000 (sekitar Rp17 juta) jika berhasil melewati proses pemeriksaan,” lanjutnya.

Dari hasil pemeriksaan alat komunikasi TLH mengungkapkan bahwa dia diinstruksikan oleh seseorang berinisial P, yang diduga berada di Malaysia. Pemberi perintah ini adalah bagian dari sindikat narkotika yang beroperasi lintas negara.

“Kami terus menyelidiki jaringan ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pelaku lain di Indonesia dan Malaysia,” tandasnya.

Kini, TLH harus menghadapi proses hukum berat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku penyelundupan narkotika diancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi sindikat narkoba untuk beroperasi di Indonesia. Modus apapun yang mereka coba, kami akan terus meningkatkan pengawasan,” tegas Gatot.

Penggagalan penyelundupan ini merupakan salah satu dari sekian banyak langkah agresif Bea Cukai Soekarno-Hatta dalam memerangi peredaran narkotika di Indonesia. Upaya ini diharapkan dapat memberi dampak signifikan dalam menekan suplai narkoba yang masuk ke Tanah Air.

Dengan modus yang semakin beragam, Gatot juga mengingatkan bahwa kolaborasi antar lembaga serta dukungan masyarakat sangat diperlukan untuk mengawasi pergerakan narkotika di setiap pintu masuk negara.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan jika menemukan hal-hal mencurigakan, karena peran aktif masyarakat sangat penting dalam pencegahan,” pungkasnya. (Feri)

Comment