News Satu, Tuban, Kamis 25 April 2024- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban, Podla Jatim, berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial AI (21) warga Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.
AI ditangkap atas tuduhan melakukan pembegalan terhadap dua wanita di wilayah Kecamatan Semanding yang selama ini meresahkan warga sekitar.
Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Rianto mengatakan, pelaku menggunakan sepeda motor untuk mencari target. Setelah menemukan sasarannya, AI langsung melancarkan aksinya, yang terjadi di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda.
“Korban yang berjalan kaki saat itu menjadi objek serangan pelaku,” katanya, Kamis (25/4/2024).
Dua korban yang telah mengadukan kejadian ini, ke pihak berwenang adalah KR (30) dan HL (33). Meski korban tidak melawan, mereka berhasil mengingat nomor plat sepeda motor pelaku, memudahkan petugas dalam melakukan penangkapan.
“Setelah mendapat laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku,” tandasnya.
Pemuda itu, yang sehari-harinya bekerja sebagai tukang cuci mobil dan masih lajang, nekat melakukan aksi kriminal tersebut untuk memenuhi keinginannya.
“Pelaku mengaku nekat melakukan perbuatan tersebut, karena nafsu,” tukasnya.
Akibat perbuatnnya, pelaku bakal dijerat dengan pasal 281 KUHP serta pasal-pasal terkait tindak pidana kekerasan seksual.
“Ancaman hukuman maksimal yang bisa diterima adalah 9 tahun penjara,” pungkasnya.
Kasus ini menciptakan kekhawatiran di kalangan masyarakat setempat, namun dengan penangkapan pelaku, diharapkan dapat memberikan keadilan kepada korban dan memberikan efek jera kepada pelaku serta masyarakat tentang seriusnya tindakan kekerasan seksual. (Ridho)