News Satu, Sumenep, Minggu 7 Juni 2020- Surat Keputusan (SK) DPP PAN yang memutuskan untuk memberikan dukungan dan mengusung Achmad Fauzi dan Hj. Dewi Khalifah, pada Pelaksanaan Pilkada Sumenep, Madura, Jawa Timur, tahun 2020. Menimbulkan pertanyaan besar dari sejumlah kalangan. Pada awalnya PAN menginginkan kadernya sendiri yang akan diusung dalam Pilkada Sumenep tahun 2020 dengan mengeluarkan surat tugas kepada salah seorang kader PAN guna mencari mitra koalisi partai politik dan pasangannya (bakal calon wakil bupati).
“Namun, dalam perjalanannya ternyata tidak berhasil mencari/membawa dukungan kursi dari partai politik lainnya dan pasangan yang potensial untuk maju dan menang,” kata Totok Daryanto, Koordinator Tim Pilkada Jawa dan NTB DPP PAN yang juga Bendum DPP PAN mengatakan, Minggu (7/6/2020).
Lanjut Totok Daryanto, karena tidak mendapatkan tidak berhasil mencari/membawa dukungan kursi dari partai politik lainnya, akhirnya DPP PAN mencabut surat tugas itu. Kemudian SK DPP PAN tertanggal 17 April 2020 yang memutuskan mengusung pasangan Fauzi-Eva dalam Pilkada Sumenep 2020 ke DPD PAN Sumenep.
“Kami memutuskan untuk mengusung Fauzi-Eva,” tandasnya.
Akan tetapi, SK yang dikeluarkan DPP PAN tersebut tidak serta merta langsung ada keputusan untuk mengusunga Fauzi-Eva. Melainkan, pihaknya telah melakukan proses internal dan survei popularitas, serta elektabilitas atas pasangan Fauzi-Eva
“Pasangan Fauzi-Eva adalah pasangan yang ideal dan representasi dari kalangan nasionalis dan religius, dan selanjutnya layak diusung PAN,” ungkapnya.
Ia kembali menegaskan, Keputusan yang dikeluarkan oleh DPP PAN sudah final dan tidak akan berubah lagi.
“Sudah Final, PAN akan menguusung Fauzi-Eva pada Pilkada Sumenep 2020,” pungkasnya. (rls/**)
Comment