Jakarta, Kamis 30 April 2026| News Satu- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar adanya pihak-pihak yang diduga mencoba memanfaatkan kasus korupsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan mengklaim mampu “mengatur” proses hukum yang sedang berjalan.
Informasi tersebut terungkap saat penyidik memeriksa Direktur PT Gading Gadjah Mada, Kamal Mustofa, sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi terkait pengurusan cukai rokok. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik menemukan adanya informasi mengenai oknum yang menawarkan jasa pengondisian perkara di lingkungan Bea Cukai.
“Dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait bea dan cukai, penyidik mendapat informasi adanya pihak-pihak yang mengaku dapat mengatur atau mengurus proses penanganan perkara ini,” ujar Budi, Kamis (30/4/2026).
Menurutnya, isu tersebut banyak beredar di wilayah Jawa Tengah. Namun KPK menegaskan seluruh klaim tersebut tidak benar dan tidak memiliki kaitan dengan proses hukum resmi yang sedang berjalan.
KPK memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan bebas dari segala bentuk intervensi.
“Seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, serta bebas dari intervensi pihak manapun,” tegasnya.
Lembaga antirasuah itu juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang menawarkan jasa pengurusan perkara dengan meminta imbalan tertentu. KPK menilai praktik semacam itu berpotensi menjadi modus penipuan sekaligus bentuk percaloan hukum yang memanfaatkan situasi penyidikan.
“Kami mewanti masyarakat untuk tidak mempercayai oknum yang menawarkan bantuan pengurusan perkara, baik secara langsung maupun melalui perantara,” kata Budi.
Selain mengusut dugaan praktik percaloan perkara, penyidik juga terus mendalami mekanisme pengurusan cukai oleh sejumlah pengusaha rokok. Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Februari 2026 yang menyeret pejabat Bea dan Cukai serta pihak swasta.
Dalam penyidikan awal, KPK menduga terdapat praktik suap dalam pengurusan pita cukai rokok yang melibatkan produsen rokok dari Jawa Tengah dan Jawa Timur. Modus yang digunakan antara lain pembelian pita cukai dengan tarif lebih rendah untuk memperoleh keuntungan tidak sah.
Praktik tersebut diduga memanfaatkan perbedaan tarif cukai berdasarkan jenis produksi rokok, baik rokok manual maupun mesin. KPK memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi sektor cukai tersebut.
Lembaga antirasuah itu juga menegaskan akan menindak setiap upaya intervensi maupun praktik broker perkara yang mencoba memanfaatkan kasus Bea Cukai. (Den)






