Bupati Pamekasan Siapkan Sidak OPD, ASN Tak Disiplin Akan Dievaluasi

Pamekasan, Jumat 22 Mei 2026 | News Satu- Bupati Pamekasan, KH. Kholilurrahman, bersiap menggencarkan inspeksi mendadak (sidak) ke seluruh kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pamekasan. Langkah itu dilakukan untuk memastikan kedisiplinan ASN dan kualitas pelayanan publik berjalan maksimal.

Sidak akan dilakukan langsung bersama Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah sebagai bentuk evaluasi nyata terhadap kinerja aparatur pemerintah di lapangan.

“Insyaallah dalam waktu dekat saya akan mulai melakukan sidak ke kantor-kantor dan ruang kerja bersama pak wabup dan pak sekda,” ujar Kholilurrahman, Jumat (22/5/2026).

Dalam pernyataannya, Bupati Pamekasan menyoroti masih adanya budaya kerja yang dinilai belum profesional di lingkungan pemerintahan daerah. Ia meminta aparatur sipil negara (ASN) memiliki rasa malu apabila bekerja tidak maksimal, terlambat masuk kantor, atau lalai dalam melayani masyarakat.

“Harus malu kalau tidak masuk kerja, malu datang terlambat, dan malu jika bekerja tidak maksimal. Kita harus mengakhiri budaya leha-leha dan mulai bekerja dengan semangat,” tegasnya.

Menurutnya, ASN memiliki tanggung jawab besar dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing.

Kholilurrahman menegaskan pimpinan OPD akan menjadi pihak yang paling bertanggung jawab apabila ditemukan persoalan internal saat sidak berlangsung. Karena itu, seluruh kepala OPD diminta memperketat pengawasan terhadap kedisiplinan pegawai dan kualitas pelayanan publik di instansi masing-masing.

“Kami percaya kepada pimpinan OPD. Artinya pimpinan harus bertanggung jawab terhadap apa yang terjadi di lingkungan kantornya,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa evaluasi tidak hanya menyasar pegawai, tetapi juga pimpinan OPD apabila ditemukan pelanggaran atau lemahnya pelayanan masyarakat.

Untuk memperkuat pengawasan internal, Bupati Pamekasan meminta Sekretaris Daerah Taufikurrachman segera menyusun regulasi terkait larangan dan kewajiban ASN selama menjalankan tugas pemerintahan. Aturan tersebut diharapkan menjadi dasar penguatan disiplin dan reformasi birokrasi di lingkungan Pemkab Pamekasan.

“Langkah sidak dan penguatan regulasi ini menjadi sinyal keseriusan pemerintah daerah dalam membangun birokrasi yang profesional, disiplin, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” pungkasnya. (Yudi)