HEADLINENEWSPEMERINTAHANPEMKAB SUMENEPREGIONALSUMENEP

Dispendukcapil Sumenep Kembali Buka Pelayanan

×

Dispendukcapil Sumenep Kembali Buka Pelayanan

Sebarkan artikel ini
Dispendukcapil Sumenep Kembali Buka Pelayanan
Dispendukcapil Sumenep Kembali Buka Pelayanan

News Satu, Sumenep, Rabu 10 Juni 2020- Akibat Pandemi Covid-19, pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, tidak membuka pelayanan. Namun, setelah ada keputusan new normal, akhirnya sejak tanggal 9 Juni 2020, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Sumenep, kembali membuka pelayanan kepada masyarakat.

“Kami hanya melayani Perekaman E-KTP saja. Hal itu dilakukan untuk menghindari adanya kontak fisik dan kerumunan warga,” kata Sahwan Efendi, Kepala Dispendukcapil Sumenep, Rabu (10/6/2020).

Lanjut Sahwan, selain perekaman seperti pembuatan kartu keluarga (KK), Pembuatan akte kelahiran, dan surat penting lainnya, disdukcapil menyarankan warga untuk mengurus di pemerintah desa atau kelurahan setempat.

“Untuk yang lain sepert pembuatan KK, Akte kelahiran, keterangan surat kematian silahkan melalui pemerintah Desa atau kelurahan,” tandasnya.

Sahwan menambahkan, warga yang sudah melakukan perekaman, mereka langsung disuruh pulang dan melapor ke petugas register desa untuk pengambilan E-KTP-nya.

“Nanti petugas Desa yang akan mengambil ke Dispendukcapil,” pungkasnya.

Sementara Dispendukcapil Sumenep mengklaim jumlah warga yang belum ber E-KTP di Sumenep, tinggal 6 persen atau sekitar 60 ribuan dari jumlah penduduk wajib E-KTP. (Hasan)

Comment