News Satu, Kota Batu, Senin 13 Juli 2020- Mengaku seorang ustad, oknum perangkat desa di salah satu desa di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, ditangkap jajaran Kepolisian resort (Polres) Batu. Penangkapn tersebut dilakukan, karena oknum perangkat desa tersebut diduga telah melakukan gendam (hipnotis) kepada seorang Nenek berumur 80 tahun di depan toko kardus Jl Brantas Kelurahan Sisir Kecamatan Batu ,Kota Batu, Jawa Timur, pada Selasa (7/7/2020) pagi pukul 06.00 WIB.
Oknum perangkat Desa ini ditangkap Polisi bersama dua temannya setelah melakukan gendam dua buah cicin emas seberat 5 gram cincin milik korban dengan taksiran harga sekitar Rp 7juta. Namun aksinya itu kandas, Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan warga. Sehingga, dengan waktu waktu 1 kali 24 jam polisi berhasil meringkusnya dilokasi yang berbeda
Pelaku yang berstatus perangkat desa ini berinisial MAL Umur (50), dan DF (49) keduanya warga Kecamatan Gondang Wetan Kabupaten Pasuruan, serta MS (55) Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan.
“Dari tiga orang pelaku , petugas berhasil mengamankan satu unit mobil Suzuki ertiga yang diketahui milik rental, satu buah kopyah, satu buah baju takwa dan satu buah sarung yang digunakan untuk melakukan kejahatan,” kata Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Pratama, Senin (13/7/2020) siang di Mapolres Batu.
Menurut Kapolres Batu Peristiwa itu terjadi ketika korban selesai berbelanja di depan toko kardus Jl Brantas Kel Sisir Kec Batu Kota Batu, saat perjalanan pulang, tiba tiba ada sebuah mobil pelaku dan berhenti, yang kemudian salah satu pelaku yang bernama (A) menayakan kepada korban letak lokasi Pasar kota Batu.
“Selanjutnya Pelaku menyuruh korban berkata kepada pelaku lainnya yang berinisal (D) dengan berkata “nggihpun jenengan bejo ten kiyai/gus, setelah itu korban menghampiri perilaku (D) dan pelaku (D) mendoakan korban agar dapat naik haji, dijauhkan dari penyakit dengan syarat untuk menyiapkan uang Rp 2000,” terangnya.
Dijelaskannya, Untuk dimasukkan ke kotak amal masjid sambil mengambil air yang berada di dalam masjid untuk dibuat berwudhu sambil dibacakan alfatikah . Selanjutnya Pelaku (A) mengatakan kepada pelaku (D) “kulo pisan gus , kulo patah utange. Samaean dungakno Pisan, (Saya juga Gus, Saya banyak hutangnya , doakan sekalian) “ dan pelaku (D) menjawab “ yoe aku terno panggone (ya antarkan ketempatnya) , awakmu ndek masjid ndeleh duek Rp.2000,- sambil ngambil air wudhu.
“Kemudian Pelaku (A) membantu melepaskan dua cincin emas yang dipakai korban , Setelah itu cincin tersebut diberikan ke pelaku (D) selaku kiai atau gus untuk didoakan,” tandasnya.
Lebih lanjut, kata dia, Korban lengah dan dua cincin emas oleh pelaku (D) diganti dengan dua uang receh yang dibungkus dengan tisu dan dimasukan kantong plastik/kresek . Kemudian diberikan kepada korban. Setelah itu Pelaku masuk kedalam mobil dan pergi meninggalkan korban.
“Saat ini tiga Pelaku ditahan di Polres Batu dan dijerat pasal 372/378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” pungkasnya. (Wiyono)
Comment