BATUHEADLINEHUKRIMKRIMINALNEWSREGIONAL

Ngaku Ustad, Oknum Perangkat Desa Ditangkap Polres Batu

×

Ngaku Ustad, Oknum Perangkat Desa Ditangkap Polres Batu

Sebarkan artikel ini
Ngaku Ustad, Oknum Perangkat Desa Ditangkap Polres Batu
Ngaku Ustad, Oknum Perangkat Desa Ditangkap Polres Batu

News Satu, Kota Batu, Senin 13 Juli 2020- Mengaku seorang ustad, oknum perangkat desa di salah satu desa di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, ditangkap jajaran Kepolisian resort (Polres) Batu. Penangkapn tersebut dilakukan, karena oknum perangkat desa tersebut diduga telah melakukan gendam (hipnotis)  kepada seorang Nenek berumur 80 tahun  di depan toko kardus Jl Brantas Kelurahan  Sisir Kecamatan Batu ,Kota Batu, Jawa Timur, pada Selasa (7/7/2020) pagi pukul 06.00 WIB.

Oknum perangkat Desa ini ditangkap Polisi bersama dua temannya setelah melakukan gendam  dua buah cicin emas seberat 5 gram  cincin milik korban dengan taksiran harga sekitar Rp 7juta. Namun aksinya itu kandas, Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan warga. Sehingga, dengan waktu waktu 1 kali 24 jam polisi berhasil meringkusnya dilokasi yang berbeda

Pelaku yang berstatus perangkat desa ini berinisial MAL Umur (50), dan DF (49) keduanya warga Kecamatan Gondang Wetan  Kabupaten Pasuruan, serta MS  (55) Kecamatan Kraton Kabupaten  Pasuruan.

“Dari tiga orang pelaku , petugas berhasil mengamankan satu unit mobil  Suzuki  ertiga yang diketahui milik rental,  satu buah  kopyah,  satu  buah baju takwa  dan satu buah sarung yang digunakan untuk melakukan kejahatan,” kata Kapolres Batu AKBP  Harviadhi Agung Pratama, Senin (13/7/2020) siang di Mapolres Batu.

Menurut Kapolres Batu Peristiwa itu terjadi  ketika korban selesai berbelanja  di depan toko kardus Jl Brantas Kel  Sisir Kec Batu Kota Batu, saat perjalanan pulang,  tiba tiba ada sebuah mobil pelaku dan berhenti,  yang kemudian salah satu pelaku yang bernama (A) menayakan  kepada korban letak lokasi Pasar  kota Batu.

“Selanjutnya Pelaku menyuruh korban berkata  kepada pelaku lainnya yang  berinisal (D) dengan berkata “nggihpun jenengan bejo ten  kiyai/gus,  setelah itu korban  menghampiri perilaku (D) dan pelaku (D) mendoakan korban agar  dapat naik haji, dijauhkan dari penyakit dengan syarat untuk menyiapkan uang Rp 2000,” terangnya.

Dijelaskannya, Untuk  dimasukkan ke kotak amal masjid  sambil mengambil air yang berada  di dalam masjid untuk dibuat  berwudhu sambil dibacakan  alfatikah . Selanjutnya Pelaku (A) mengatakan kepada pelaku (D)   “kulo pisan gus , kulo  patah utange. Samaean dungakno Pisan, (Saya juga Gus, Saya banyak hutangnya , doakan sekalian) “ dan pelaku (D) menjawab  “ yoe aku terno panggone (ya antarkan ketempatnya) , awakmu ndek masjid ndeleh duek  Rp.2000,- sambil ngambil air wudhu.

“Kemudian Pelaku (A) membantu melepaskan  dua cincin emas yang dipakai  korban , Setelah itu cincin tersebut  diberikan ke pelaku (D) selaku kiai atau gus untuk didoakan,” tandasnya.

Lebih lanjut,  kata dia, Korban lengah dan dua cincin emas  oleh pelaku (D) diganti dengan dua uang receh yang dibungkus dengan  tisu dan dimasukan kantong  plastik/kresek . Kemudian diberikan  kepada korban. Setelah itu Pelaku masuk kedalam mobil dan pergi meninggalkan korban.

“Saat ini tiga Pelaku ditahan di Polres Batu  dan dijerat pasal 372/378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” pungkasnya. (Wiyono)

Comment