News Satu, Sumenep, Rabu 23 Desember 2020- Pengajuan surat Izin Operasional Pondok Pesantren di Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur untuk sementara masih belum dibuka.
“Surat pengajuan operasional tersebut ditutup sejak tanggal 30 November 2020 karena masih dimoratorium oleh pusat,” kata Plt Seksi PD Pontren (Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren) Kemenag Sumenep, Muh. Rifa’i, Senin (23/12/2020).
Menurutnya, lembaga pondok pesantren yang tidak memiliki surat izin operasional tidak berhak melakukan aktivitas secara kelembagaan. Hal ini sesuai dengan undang-undang nomor 18 tahun 2019 terkait Pondok Pesantren (Ponpes).
“Di Sana juga diatur tentang izin, sarana prasarana dan ada lembaga apa saja yang ada di Pesantren itu untuk layak untuk dibantu pemerintah,” katanya.
Izin operasional tersebut, lanjut dia, merupakan bentuk pengesahan bagi lembaga Ponpes sebagai dasar untuk melakukan berbagai kegiatan yang resmi.
“Agar nantinya diketahui oleh pemerintah bahwa lembaga itu memiliki NSPP dan SK secara nasional,” jelasnya.
Kemudian fungsinya juga untuk mempermudah bagi pihak manapun untuk memberikan kontribusi kepada lembaga Ponpes tersebut.
“Sementara pengajuan surat izin untuk lembaga Diniyah dan Taman Pendidikan Al-quran saat ini masih tetap dibuka,” pungkasnya. (Hanif)
Comment