Perubahan RTRW 2013-2033, Pemkab Sumenep Bela Perusahan Pertambangan Fosfat Atau Masyarakat?

News Satu, Sumenep, Rabu 13 Januari 2021- Pemerintah Daerah, melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumenep, Madura, Jawa Timur, berencana akan melakukan perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2013-2033, karena dianggap tidak sesuai.

Namun, kenapa review terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2013-2033, dan akan melakukan perubahan, saat bersamaan dengan masuknya perusahaan penambangan fosfat ke Sumenep. Sehingga, menimbulkan pertanyaan besar, apakah Demi Fosfat Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep akan merubah RTRW, tanpa memperhatikan atau mempertimbangkan dampak terhadap masyarakat.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumenep, Yayak Nurwarhyudi membantah, jika review dan perubahan terhadap RTRW, bukan karena masuknya Perusahaan Penambang Fosfat. Melainkan, karena memang ada beberapa hal yang perlu dilakukan perubahan.

“Setiap 5 tahun, kami pasti melakukan review terhadap RTRW. Jadi tidak ada sangkut pautnya untuk upaya golkan fosfat,” ujarnya, Rabu (13/1/2021) melalui telepon selulernya.

Komentar