BONDOWOSOHEADLINENEWSPEMERINTAHANPEMKAB BONDOWOSOREGIONAL

Kades Petahana Tak Selesaikan Tanggungan, Siap Gugur Di Pilkades Serentak

×

Kades Petahana Tak Selesaikan Tanggungan, Siap Gugur Di Pilkades Serentak

Sebarkan artikel ini
Kades Petahana Tak Selesaikan Tanggungan, Siap Gugur Di Pilkades Serentak
Kades Petahana Tak Selesaikan Tanggungan, Siap Gugur Di Pilkades Serentak

News Satu, Bondowoso, Kamis 20 Mei 2021- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bondowoso, Jawa Timur, berpesan para Kepala desa petahana yang akan kembali maju mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) agar menuntaskan tanggungan  pelaksanaan DD dan ADD, serta pajak di wilayahnya.

“Mereka harus menyelesaikan dulu kalau mereka ingin maju kembali Sebagi calon Kades. Sebelum tangunganya selesai, merekan akan gugur   di administrasi,” jelas Kepala DPMD Haeriyah Yuliati, Kamis (20/5/2021).

Menurut Haeriyah, kegiatan tanggungan pelaksanaan DD/ADD yang telah diserap, Inspektoratlah yang mengetahui apa saja di masing-masing desa. Mengingat, Inspektorat yang melakukan audit. Karena itulah, pihaknya belum tahu desa-desa mana saja yang belum menyelesaikan tanggungan pelaksanaan DD/ADD yang sudah terserap.

“Misalnya kegiatan tahun sekian tak dilaksanakan, tapi SPJ rampung. Itu kan harus diselesaikan,” terangnya.

Haeriyah mangatakan, hal itu menjadi salah satu persyaratan administrasi. Selain itu, syarat ini sebenarnya juga sudah dituangkan dalam Peraturan Bupati.

“Dan itu sudah dituangkan di Perbup,” tegasnya.

Sebab, terkait tangunggan pajak yang dimaksud, yakni pajak yang sudah dipungut ke masyarakat dan digunakan. Sepanjang pajak tak digunakan Kades maka itu bukan tanggung jawab Kades. Itu merupakan tanggung jawab masyarakat  karena pemerintah desa hanya penarik saja.

“Ketika pajak itu sudah ditarik dari warga dan uangnya digunakan itu jadi tanggungan.  Tapi kalau pajak yang ada di masyarakat itu bukan tanggungan dia,” tutupnya.

Kabupaten Bondowoso tahun ini akan menggelar Pilkades serentak pada 20 Oktober 2021. Pembentukan panitia Pilkades yakni pada 1 Juli 2021. Kemudian penjaringan dan pengumuman bakal calon Pilkades berlangsung selama sembilan hari dimulai sejak 16 Agustus 2021. Adapun jumlah desa yang akan menggelar Pilkades serentak yakni ada 171 desa. 151 di antaranya, Kadesnya akan habis masa jabatannya pada bulan Juni 2021. Kemudian, sisanya akan berakhir masa jabatannya pada Desember 2021. (Rokib0

Comment