HALO POLISIHEADLINEKRIMINALNEWSREGIONALSAMPANGTNI/POLRI

Sat Reskrim Sampang Kejar Pelaku Pencabulan Anak Di Bekasi Jabar

×

Sat Reskrim Sampang Kejar Pelaku Pencabulan Anak Di Bekasi Jabar

Sebarkan artikel ini
Sat Reskrim Sampang Kejar Pelaku Pencabulan Anak Di Bekasi Jabar
Sat Reskrim Sampang Kejar Pelaku Pencabulan Anak Di Bekasi Jabar

News Satu, Sampang, Senin 27 September 2021- Unit Resmob dan Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Polres Sampang Jawa barat, Minggu (26/9/2021) berhasil bekuk pelaku pidana persetubuhan atau pencabulan Anak. Bahkan, Tim Resmob harus mengejar ke kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

SA (43 th) berhasil ditangkap di rumah keponakannya yang beralamatkan di Jl. Rawa Baru Kecamatan Cikarang Barat Bekasi Kota. Tentunya khusus itu bergerak dengan bantuan anggota Resmob Polres Metro Bekasi setempat.

Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz melalui Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sudaryanto membenarkan adanya penangkapan SA. Pasalnya memang telah ditetapkan sebagai DPO pelaku tindak pidana tindak pidana persetubuhan atau pencabulan anak, Bunga (16 Th) warga Desa Batuporo Timur, Kecamatan Kedundung Kabupaten Sampang.

Kasat Reskrim Sampang itu, juga menjelaskan kepada media dalam penangkapan tersangka SA, terbilang cukup mudah dan lancar. Sebab Unit Resmob dan Unit PPA Sat. Reskrim Polres Sampang dibantu personil Resmob Polres Metro Bekasi.

“Berkat kerja sama personil unit Resmob Polres Sampang dan unit Resmob Polres Metro Bekasi, Minggu (26/09) sekira pukul 15.00 Wib SA (43 th) pekerjaan swasta yang tinggal di Desa Batuporo Timur Kecamatan Kedundung Sampang berhasil ditangkap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kepada korban Bunga” jelas AKP Sudaryanto, Senin (27/9/2021).

Kasat Reskrim juga menerangkan sereh berhasil, unit Resmob dan unit PPA Polres Sampang langsung bertolak ke Kota Bahari. Dan mereka tiba di Mapolres Sampang pada hari Senin (27/9/2021) sekitar pukul 07.00 Wib.

AKP Sudaryanto menjelaskan berdasar keterangan penyidik, SA mengakui telah melakukan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak (Bunga). Padahal masih terhitung tetangga tersangka sebanyak 1 (satu) kali pada hari Senin (30/8/2021) sekitar pukul 11.00 Wib di dalam rumah.

Untuk keperluan penyidikan saat ini Tersangka SA sekarang sudah berada di Mapolres Sampang. Kemudian dilakukan penyidikan lanjutan oleh penyidik Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Polres Sampang.

“Itu guna mempertanggung jawabkan tindakan. SA di jerat Pasal 81 dan 82 UU no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara” pungkasnya.(Yud)

Comment