HALO POLISIHEADLINENARKOBANEWSREGIONALSURABAYATNI/POLRI

Polda Jatim Bekuk Sepasang Kekasih, Edarkan Sabu Lintas Malaysia-Indonesia di Jakarta

×

Polda Jatim Bekuk Sepasang Kekasih, Edarkan Sabu Lintas Malaysia-Indonesia di Jakarta

Sebarkan artikel ini
Polda Jatim Bekuk Sepasang Kekasih, Edarkan Sabu Lintas Malaysia-Indonesia di Jakarta
Polda Jatim Bekuk Sepasang Kekasih, Edarkan Sabu Lintas Malaysia-Indonesia di Jakarta

News Satu, Surabaya, Selasa 28 September 2021- Subdit II Ditresnarkoba Polda Jawa Timur, meringkus dua orang tersangka pengedar Narkotika jenis Sabu, jaringan Malaysia dan Indonesia. Bahkan dari hasil penyelidikan dan penangkapan ini, satu orang yang diamankan merupakan warga negara asing berasal dari Nigeria.

Jaringan narkoba Malaysia itu melakukan modus dengan memasukkan barang berupa sabu dan Ekstasi dengan cara selundupkan ke dalam kaleng makanan yang berada di kardus. Sebelum, itu sudah dimodifikasi denganberisi makanan dan pakaian, kemudian dikirim melalui espedisi laut dari Malaysia ke surabaya.

Alhasil, Polda berhasil bekuk kedua tersangka dengan mudah, yakni, RA, seorang wanita warga Negara Indonesia dan ICK, laki-laki, warga Negara Nigeria. Keduanya diringkus di pinggir jalan depan halaman parkir Apartemen City Park, Gate Barat, Jalan Kamal Raya Cengkareng, Jakarta Barat, pada Kamis 15 Juli 2021, sekitar pukul 19.30 Wib.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, membenarkan penangkapan itu saat dikonfirmasi media untuk ungkap kasus Narkotika jenis Sabu. Yang dikesempatan itu juga secara khusus didampingi Kasubdit II Ditresnarkoba, Kompol James.

Menurutnya, pengungkapan ini berawal dari adanya kiriman yang dicurigai dari jalur laut di Perak, Surabaya. Lalu Petugas bea cukai tanjung perak melakukan koordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Jatim.

“Saat dilakukan pengecekan, alamat pengirimannya ternyata di Jakarta, sehingga dilakukan Profiling,” jelas Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Selasa (28/9/2021).

Dari hasil Profiling, anggota akhirnya mengamankan satu orang perempuan warga indonesia, inisial (RA) yang diamankan di Jakarta. Dan dilakukan pengembangan dan menangkap satu tersangka lagi, Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria inisial ICK.

“Penangkapan para tersangka ini hasil dari Control Delivery. Dan akhirnya bisa terungkap. Kedua tersangka ini jaringan Malaysia. Dari tangan keduanya, berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 3,984 kilogram dan 1.384 butir Ekstasi,” lanjutnya.

Senada dengan itu, Kompol James, Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jatim, menjelaskan, paket yang dikirim melalui Pelabuhan Tanjung Perak Kota Surabaya. Namun dalam bungkusnya hanya bertuliskan sebuah nomor telepon dan penerima atas nama RA.

“Selanjutnya petugas Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Perak Kota Surabaya melakukan pemeriksaan terhadap sebuah paket tersebut, karena dicurigai bahwa dibalik sebuah paket tersebut diduga terdapat narkoba,” tutur Kompol James itu.

Lebih jauh lagi, kemudian petugas Bea dan Cukai membawa sebuah paket tersebut ke ruangan yang steril untuk dilakukan penggeledahan paket tersebut. Diketahui kemudian, di paket itu terdapat 8 (delapan) bungkus plastik diduga berisi narkotika dan diduga berisi narkotika jenis ekstasi.

“Kemudian anggota Ditresnarkoba bersama petugas bea dan cukai, melakukan Controlled Delivery terhadap tersangka RA,” tambahnya.

Kemudian setelah terlacak dan menangkap para tersangka anggota melakukan interogasi terhadap tersangka ICK. Lalu diketahui, tersangka ICK mendapatkan narkotika sabu tersebut dari seseorang yang bernama Kevin (DPO) di Malaysia. Selanjutnya Petugas membawa pasangan kekasih, tersangka RA dan tersangka ICK dan barang buktinya ke Polda Jatim.

Dari kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti, 8 (delapan) bungkus plastik diduga berisi narkotika jenis sabu berat kotor total 3.984 kilogram. Serta juga ada 1 (satu) bungkus plastik diduga berisi narkotika jenis ekstasi sebanyak 1.384 butir.

“Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal, 114 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 dan Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009,” tukasnya.(Yudi)

Comment