HALO POLISIHEADLINENEWSPAMEKASANREGIONALTNI/POLRI

Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Buka Layanan Tatap Muka Bersyarat 

×

Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Buka Layanan Tatap Muka Bersyarat 

Sebarkan artikel ini
Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Buka Layanan Tatap Muka Bersyarat 
Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Buka Layanan Tatap Muka Bersyarat 

News Satu, Pamekasan, Rabu 6 Juli 2022- Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Jawa timur telah melakukan sosialisasikan Mekanisme Layanan Kunjungan Tatap Muka. Sekaligus dengan penguatan Pembinaan yang Melibatkan Pihak Luar Kepada WBP setempat mulai awal Juni lalu.

Hal ini telah disampaikan secara resmi pada jajaran, dalam pelaksanaan apel pagi pegawai Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Kanwil Kemenkumham Jatim. Nah, di kegiatan ini dirangkai dengan Sosialisasi kepada seluruh Warga Binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan sebagai tindak lanjut sosialisasi secara virtual tentang Penyesuaian Mekanisme Layanan Kunjungan secara tatap muka dan pembinaan yang melibatkan pihak luar.

Tak ayal jika kegiatan ini dilaksanakan di Lapangan dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Kanwil Kemenkumham Jatim. Bahkan pada saat tersebut diikuti oleh 1.119 Orang Warga Binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan yang menjalani masa tahanan sesuai vonis yang dijatuhkan sebelumnya.

Menurut Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Kanwil Kemenkumham Jatim, Yan Rusmanto, ketentuan baru itu termaktub dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022. Lalu akan berlaku dengan resmi kedepan sebagai aturan baku dan teknis bagi WBP setempat.

“Alhamdulillah hari ini saya sampaikan kabar baik berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 layanan tatap muka akan segera dilaksanakan secara terbatas,” terangnya.

Nah, namun dalam penerapan dilakukan dengan beberapa syarat yang telah ditentukan diantaranya waktu kunjungan pun akan dibatasi. Diantaranya itu hanya diberi jatah satu kali dalam seminggu bagi tiap WBP dalam hal kunjungan tatap muka.

Selanjutnya Kalapa Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Yan Rusmanto juga mengatakan pemberlakuan kunjungan tatap muka ini juga berlaku bagi pihak ketiga yang akan melaksanakan kegiatan di dalam Lapas. Namun ada syarat mutlak yang harus dipahami terkait kewajiban sudah divaksinasi pad para pengunjung tersebut.

“Pengunjung maupun pihak luar yang ingin berkunjung ke Lapas wajib sudah menerima vaksin lengkap yaitu sampai vaksin dosis ketiga dibuktikan melalui aplikasi peduli lindungi atau sertifikat vaksin. Bila belum vaksin ketiga, harus menunjukkan hasil rapid / swab antigen dengan hasil negatif,” tukasnya.

Pamungkasnya, Kalapas Narkotika, Yan Rusmanto meminta para WBP juga bisa mendukung pelaksanaan kunjungan tatap muka terbatas ini sehingga bisa berjalan lancar. Jadi segala prosedur bisa berjalan dengan keamanan dan kenyamanan semua sesuai harapan berbagai pihak.

“Saya minta kepada seluruh WBP untuk dapat menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas serta tetap mengutamakan protokol kesehatan, sebab situasi aman yang tercipta di lapas ada peran serta WBP juga,” tuturnya.(Yudi)

Comment