HEADLINEHUKUMNEWSORMASPROBOLINGGOREGIONAL

Satpol PP Tutup Perusahaan Batu Split Probolinggo

×

Satpol PP Tutup Perusahaan Batu Split Probolinggo

Sebarkan artikel ini
Satpol PP Tutup Perusahaan Batu Split Probolinggo
Satpol PP Tutup Perusahaan Batu Split Probolinggo

News Satu, Probolinggo, Selasa 1 November 2022- Dua perusahaan pengolahan batu split di desa Karangpanti, kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo yang diduga tidak berijin dan dilaporkan oleh LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) pada beberapa hari lalu, akhirnya ditutup oleh Satpol PP bersama tim gabungan setempat. Selasa (1/11/2022).

Kades Karangpanti, Abdullah mengatakan, pihaknya sudah melakukan pertemuan dan meminta agar pihak pengelola batu split mengikuti aturan pemerintah tentang kelengkapan persyaratan.

“Gejolak warga tidak ada, ini kemungkinan soal perijinannya,Kita sudah meminta agar mengikuti apa yang di himbau pemerintah terutama soal perijinannya,” ujarnya.

Sementara Kasatpol PP kabupaten Probolinggo, Aruman, membenarkan adanya penutupan sementara Perusahaan pengolahan Batu Split di desa Karangpanti itu.

“Ya benar, kita tutup untuk PT. Merakindo Rajamix Perkasa, sedangkan untuk PT. Restu Anak Jaya Abadi Beton Indonesia, tunggu keputusan besuk dalam rapat tim,” tegasnya. (Bambang)

Comment