Probolinggo, Selasa 26 Mei 2026 | News Satu- Pembangunan swalayan di Jalan Cokroaminoto, Kota Probolinggo, kini berada di ujung kritik tajam legislatif. Komisi I DPRD Kota Probolinggo resmi mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) untuk menghentikan sementara proyek tersebut lantaran diduga melanggar aturan zonasi dan berpotensi merugikan pedagang kecil.
Desakan itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Gedung DPRD Kota Probolinggo, bersama sejumlah pihak terkait.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Probolinggo, H. Amir Mahmud, menyebut pembangunan swalayan tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (3) Perda Nomor 10 Tahun 2019, yang mengatur jarak minimal 500 meter antara swalayan dan toko kelontong.
Selain itu, ketiadaan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan teknis dinilai memperlemah kepastian hukum dan membuka ruang multitafsir dalam implementasi kebijakan tata ruang dan perizinan usaha.
Komisi I menilai kondisi tersebut harus segera dievaluasi secara menyeluruh, termasuk melalui kajian sosial dan ekonomi sebelum proyek dilanjutkan.
Dalam hasil RDP, Komisi I DPRD merekomendasikan agar pembangunan swalayan di kawasan tersebut dihentikan sementara hingga seluruh proses perizinan dinyatakan lengkap dan kajian dampak terhadap pelaku usaha kecil diselesaikan.
Langkah ini dinilai penting untuk mencegah potensi konflik ekonomi di tingkat lokal, terutama antara pelaku usaha modern dan pedagang tradisional. Usai RDP, Komisi I DPRD Kota Probolinggo langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pembangunan di Kecamatan Kanigaran, tepatnya di Jalan Cokroaminoto.
“Kita langsung sidak ke lokasi,” tegas H. Amir Mahmud.
Sidak tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi faktual di lapangan sekaligus mencocokkan temuan administratif dengan realisasi pembangunan fisik. Komisi I DPRD juga mengingatkan Pemerintah Kota Probolinggo agar tidak melakukan pembiaran terhadap dugaan pelanggaran aturan yang terjadi.
“Jika pelanggaran dibiarkan berlarut, Pemkot berpotensi bertentangan dengan regulasi yang mereka buat sendiri, sekaligus merusak kepercayaan pelaku usaha kecil di daerah,” puungkasnya. (Bambang)






