News Satu, Way Kanan, Seni 5 Februari 2018- Hendak melakukan transaksi narkoba, SHL (40) warga Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung diamankan Satreskoba Polres setempat. Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti (BB) tiga (3) paket narkoba jenis sabu-sabu yang beratnya sekitar 0,60 gram.
“tiga (3) paket sabu-sabu tersebut disimpan dalam tas tersangka,” terang Kapolres Way Kanan AKBP Doni Wahyudi S.Ik melalui Kasat Narkoba IPTU Nelson Siahaan, S.E, Senin (5/2/2018).
Tertangkapnya SHL ini bermual dari informasi masyarakat, jika tersangka akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan menuju lokasi akan dilakukannya transaksi barang haram tersebut.
Setelah melihat SHL, petugas langsung mendekatinya dan melakukan penggeledahan terhadap tersangka. Alhasil petugas menemukan barang bukti (BB) satu lembar plastik klip bening berisikan tiga paket kristal putih yang diduga narkoba jenis sabu seberat 0,60 gram.
“Tersangka bersama barang buktinya langsung kami amankan ke Polres,” ujar Kasat Reskoba Polres Way Kanan.
Akibat perbuatannya SHL bakal dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Ya ancaman hukumannya paling singkat empat (4) tahun dan paling lama dua belas tahun,” pungkasnya. (Rud)
Comment