HEADLINEJATIMMADURAMIGASNEWSNEWS SATUPEMERINTAHANREGIONALSUMENEP

BEMSU Desak Presiden Prabowo Hentikan Penambangan Migas Di Sumenep

×

BEMSU Desak Presiden Prabowo Hentikan Penambangan Migas Di Sumenep

Sebarkan artikel ini
BEMSU Desak Presiden Prabowo Hentikan Penambangan Migas Di Sumenep
BEMSU Desak Presiden Prabowo Hentikan Penambangan Migas Di Sumenep

Sumenep, Rabu 13 Agustus 2025 | News Satu- Badan Eksekutif Mahasiswa Sumenep (BEMSU) mendesak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menghentikan sementara seluruh aktivitas penambangan minyak dan gas (migas) di Kabupaten Sumenep, Madura. Desakan ini muncul karena kerusakan lingkungan kian parah dan manfaat ekonomi yang dinilai belum dirasakan masyarakat.

Koordinator BEMSU, Salman Farid, menyebut ada empat perusahaan migas yang beroperasi di Sumenep, yakni PT Kangean Energy Indonesia (KEI), Medco/Santos, Husky-CNOOC Madura Limited (HCML), dan PT MGA Utama Energi. Namun, kontribusi mereka terhadap kesejahteraan warga dinilai belum jelas, meski sudah bertahun-tahun mengeruk sumber daya alam daerah ini.

“Kami minta Presiden menghentikan aktivitas pengeboran migas di Sumenep. Ini hanya merusak lingkungan dan tidak ada manfaatnya bagi rakyat,” tegas Salman, Rabu (13/8/2025).

Salman mengungkap bahwa kajian Kementerian PPN/Bappenas telah menetapkan Pagerungan sebagai kawasan dengan tingkat kerusakan lingkungan tinggi. Namun, KEI dinilai tidak transparan dalam membuka data kerusakan dan justru berlindung di balik sertifikat Proper Hijau serta izin KKPRL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut).

“KKPRL itu hanya legalitas administratif, bukan jaminan perlindungan lingkungan. Prosesnya pun rawan rekayasa politis,” tukasnya.

Kerusakan ekosistem pesisir disebut memukul keras perekonomian nelayan, yang kini kesulitan mendapatkan ikan dan mengalami penurunan pendapatan. BEMSU juga menyoroti potensi pelanggaran KEI terhadap UU No. 22 Tahun 2001, PP No. 35 Tahun 2004, dan Permen ESDM No. 37 Tahun 2016. Regulasi tersebut mengatur kewajiban kontraktor menawarkan 10% Participating Interest (PI) kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam waktu 60 hari setelah Plan of Development (PoD) disetujui.

“PI bukan sekadar formalitas, tapi hak ekonomi daerah. KEI jangan main-main dengan aturan,” tandasnya.

Menurut BEMSU, SKK Migas Jabanusa terkesan mengabaikan tuntutan masyarakat, dan tidak merespons dugaan pelanggaran yang dilakukan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Pemerintah Kabupaten Sumenep pun disebut tidak bersuara, meskipun ada keluhan dari masyarakat terdampak.

“SKK Migas Jabanusa lari dari tanggung jawab, dan Pemkab Sumenep diam seribu bahasa,” ujarnya.

Salman menambahkan, meski angka kemiskinan ekstrem Sumenep turun menjadi 17,08% atau sekitar 188 ribu jiwa dari total 1,1 juta penduduk, realitas di lapangan menunjukkan kemiskinan masih mengakar.

“Anggarannya fantastis, tapi dampaknya minim,” pungkasnya. (Roni)

Comment