HEADLINEHUKRIMJATIMJOMBANGKRIMINALNEWSNEWS SATUREGIONAL

Polres Jombang Bongkar Bisnis Arak Ilegal, Pelaku Raup Untung Rp2,7 Juta

×

Polres Jombang Bongkar Bisnis Arak Ilegal, Pelaku Raup Untung Rp2,7 Juta

Sebarkan artikel ini
Polres Jombang Bongkar Bisnis Arak Ilegal, Pelaku Raup Untung Rp2,7 Juta
Polres Jombang Bongkar Bisnis Arak Ilegal, Pelaku Raup Untung Rp2,7 Juta

Jombang, Rabu 10 September 2025 | News Satu- Upaya peredaran minuman keras (miras) ilegal kembali digagalkan aparat kepolisian. Polres Jombang, Polda Jatim, menangkap seorang pria berinisial J (47), warga Kecamatan Kabuh, setelah kedapatan membawa ratusan botol arak dari Purwodadi, Jawa Tengah.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, menjelaskan penangkapan dilakukan pada Sabtu (7/9/2025) malam sekitar pukul 22.00 WIB di Desa Sukodadi, Kecamatan Kabuh.

“Dari bak mobil pikap Isuzu bernopol S 8870 WI, kami menemukan tujuh karung berisi 115 botol arak ukuran 1,5 liter,” kata Margono, Rabu (10/9/2025).

Margono memaparkan, arak tersebut dibeli pelaku sehari sebelumnya di Purwodadi dengan total harga Rp4.000.000. Barang haram itu rencananya dijual kembali di wilayah Jombang seharga Rp65.000 per botol. Dengan skema itu, pelaku berpotensi meraup keuntungan Rp25.000 per botol atau total Rp2.750.000.

“Praktik peredaran miras ilegal yang masuk dari luar daerah sangat meresahkan masyarakat. Kami akan terus melakukan penindakan tegas,” tegas Margono.

Dalam kasus ini, polisi menyita total 115 botol arak dengan volume 172,5 liter. Jika lolos ke pasaran, miras tersebut diperkirakan dapat dikonsumsi hingga 13.000 orang.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

“Ancaman hukuman maksimal berupa tiga bulan penjara atau denda hingga Rp20 juta,” pungkasnya. (Taufan)

Comment