HEADLINEHUKRIMJAKARTAJATIMKORUPSIKPKNASIONALNEWSNEWS SATU

21 Tersangka Kasus Hibah Pokmas, KPK Dalami Peran Abdul Halim, La Nyalla, Dan Khofifah

×

21 Tersangka Kasus Hibah Pokmas, KPK Dalami Peran Abdul Halim, La Nyalla, Dan Khofifah

Sebarkan artikel ini
21 Tersangka Kasus Hibah Pokmas, KPK Dalami Peran Abdul Halim, La Nyalla, Dan Khofifah
21 Tersangka Kasus Hibah Pokmas, KPK Dalami Peran Abdul Halim, La Nyalla, Dan Khofifah

Jakarta, Sabtu 4 Oktober 2025 | News Satu- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan dugaan keterkaitan sejumlah tokoh nasional dalam kasus korupsi dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Jawa Timur 2019–2022. Nama mantan Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar, anggota DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, hingga Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa ikut disebut dalam pengusutan kasus yang merugikan masyarakat ini.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan Abdul Halim sempat menjadi anggota DPRD Jatim periode 2019–2024. Karena itu, penyidik melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap dirinya.

“Untuk mantan Menteri Desa ini, yang bersangkutan pernah menjadi anggota DPRD Jawa Timur. Kami membutuhkan informasi lebih jauh terkait masalah Pokir (pokok pikiran),” kata Asep, Jumat (3/10/2025).

Sementara itu, La Nyalla Mahmud Mattalitti, yang pernah menjabat Wakil Ketua KONI Jatim, juga masuk dalam radar penyidikan. KPK mendalami sejumlah program KONI yang diduga terkait aliran dana hibah Pokir.

“Dana hibah ini ada yang dititipkan di beberapa SKPD. Karena itu, KPK mengonfirmasi penerimaan Pokir tersebut,” ujar Asep.

Untuk Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, KPK menelusuri aturan pembagian dana hibah Pokir, termasuk pertemuan-pertemuan antara eksekutif dan legislatif, serta mekanisme pembagian dan pengaturannya.

“Kami menelusuri asal dana Pokir ini, bagaimana pembagiannya, pengaturannya, hingga presentasinya,” jelas Asep.

Hingga kini, 21 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari empat penerima suap dan 17 pemberi suap. Asep mengungkapkan, penyusunan aspirasi dana hibah Pokir tidak berbasis pada kebutuhan riil masyarakat.

“Dana Pokir yang benar-benar digunakan untuk program masyarakat hanya sekitar 50–70 persen dari anggaran awal. Sisanya menjadi bancakan,” tegasnya.

Kasus hibah Pokmas Jatim ini disebut-sebut sebagai salah satu skandal besar karena menyeret tokoh eksekutif, legislatif, hingga elite organisasi olahraga. (Den)

Comment